PSSI Gelar Rapat Darurat Pasca Penetapan Jokdri Jadi Tersangka
JAKARTA - Komite Eksekutif (Exco) PSSI tetap bungkam dan membantah penetapan tersangka pelaksana tugas (Plt) PSSI Joko Driyono (Jokdri) oleh Tim Satgas Antimafia Bola akibat kasus pengaturan skor (match fixing). Anggota Exco PSSI, Gusti Randa mengatakan status penetapan tersangka terhadap Jokdri harus diluruskan. Menurutnya, penetapan tersangka kepada Jokdri buka imbas kasus pengaturan skor yang tengah ditangani Polri, melainkan Jokdri telah melanggar dengan mamasuki area garis polisi di Rasuna Office Park. \"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai ketua Komite Hukum PSSI tersebut seperti dikutip dari situs resmi PSSI, Sabtu (16/2) kemarin. Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut, tegas Gusti Randa manambahkan. Tak ingin berlarut, mantan aktor Indonesia mengatakan PSSI akan menghelat rapat darurat Exco PSSI itu akan dilangsungkan di Hotel Sultan Jakarta, hari ini (17/2). \"Kemungkinan Exco PSSI besok malam (hari ini) akan ada rapat Emergency di Hotel Sultan, Jakarta, tambahnya. Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2) malam kemarin. Penggeledahan itu sendiri kabarnya dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Tanah Air yang dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel. Bahkan, dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger serta dokumen-dokumen terkait pertandingan. Selanjutnya buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (yang tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI dan satu buku catatan warna hitam. Selain itu, satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kuitansi, satu bandel dokumen dan satu buah tablet merek Sony warna hitam juga tak luput menjadi barang yang disita oleh tim gabungan. Setelah ditetapkan tersangka, pria yang akrab disapa Jokdri itu dilakukan pencegahan untuk berpergian ke luar Indonesia. Bahkan, ditegaskan Kombes Polisi Argo Yuwono, bahwa pihaknya telah mengirim surat pencegahan keluar Indonesia itu ke pihak imigrasi selama 20 hari ke depan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Jokdri belum dilakukan penahanan. Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut Joko Driyono akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (18/2) besok. \"Satgas langsung melayangkan surat pemanggilan (kepada Jokdri) untuk dimintai keterangan pada hari Senin. Kami ingin meminta keterangan saudara J (Jokdri) dengan status sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan,\" tutur Dedi. Menurut Dedi, Jokdri menjadi aktor intelektual dalam pelanggaran memasuki area garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor. Ya, sebelum Jokdri, tim Satgas sudah lebih dulu menetapkan 3 orang sebagai tersangka perusakan bukti kasus pengaturan skor tersebut. \"Dapat diduga sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan 3 orang lakukan pencurian dan perusakan police line, masuk rumah tanpa izin, ambil laptop, dokumen dokumen, dan barbuk untuk mengungkap match fixing. Nah ini aktornya intelektualnya saudara Jokdri,\" tegas Dedi. Jadi penelurusran otak di balik perusakan bukti kasus pengaturan skor tersebut didapat dari tiga orang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka, itu adalah Musmuliadi, Dani dan Abdul Gofur. Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran telah memasuki kantor Komdis PSSI yang beralamat di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Padahal kantor tersebut telah disegel petugas dengan garis polisi atau police line. Ketiga tersangka dalam pemeriksaan Satgas Antimafia Bola mengaku melakukan pengambilan sejumlah dokumen, video rekaman CCTV, ponsel dan laptop karena disuruh seseorang, yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik oleh polisi. \"(Jadi tiga orang tersangka) sebagai pesuruhnya saja. Ada yang bertugas sebagai driver pribadi, OB dan staf. Itu (ketiganya) ditetapkan tersangka minggu kemarin. Jadi TKP yang dirusak itu sudah disegel dengan police line dan sudah jadi perhatian polisi,\" tambah Dedi. \"Jadi senin, J akan dimintai keterangan klarifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh 3 orang (tersangka lainnya,\" tukas Dedi. Menanggapi terkait penetapan tersangaka terhadap Jokdri ini, anggota Exco PSSI, Yoyok Sukawi mengaku bahwa dirinya sudah mengusulkan agar seluruh Exco PSSI segera menggelar rapat darurat. Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai CEO salah satu klub peserta Liga 1 Indonesia, PSIS Semarang itu belum bisa memastikan waktu dan tempat pelaksanaan rapat darurat Exco PSSI tersebut. \"Saya selaku Exco PSSI sudah mengusulkan emergency meetting (rapat darurat) segera. Mudah-mudahnya kita segera agendakan,\" tutur Yoyok kepada Fajar Indonesia Network (FIN)/Radar Cirebon Group, Sabtu (16/2) kemarin. Menurut Yoyok banyak hal yang harus dibahas dalam rapat darurat tersebut. Ia mengatakan, pembahasan dalam rapat itu akan berpegangan terhadap Statuta PSSI. \"Banyak hal yang harus dibahas dalam rapat nanti. Kami akan melihat statuta PSSI, dan bagaiman seharusnya PSSI dengan status Pak Joko ini. Jadi saat ini saya pribadi belum mampu berkomentar banyak, sebelum rapat itu digelar,\" tuntasnya. (gie/fin/tgr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: