TKI di Hong Kong Gugat Majikan Rp 155 juta

TKI di Hong Kong Gugat Majikan Rp 155 juta

HONGKONG - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Siti Rahayu, menggugat perdata mantan majikannya di Hong Kong karena telah melakukan pelecehan seksual. Menurutnya, sang majikan secara diam-diam menggunakan kamera tersembunyi saat dirinya sedang berada di kamar mandi. Peristiwa itu terjadi di rumah susun Tseung Kwan O milik Man-yau. Dalam laporannya kepada pengadilan negeri lokal, Rahayu menuduh sang majikan, Sin Man-yau (62) melakukan pelecehan seksual dan mengundangkan Undang-Undang Diskriminasi Seksual Hong Kong. Sidang pertama rencananya akan berlangsung pada 30 April mendatang. Melansir South China Morning Post, dokumen perkara yang telah didaftarkan sejak Kamis (14/2) pekan lalu, pelecehan itu telah berlangsung sejak 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017. Saat itu Rahayu menemukan kamera digital hitam yang diikat ke rak, kamar mandi yang siap menghadapnya. Setelah melapor ke polisi, Sin ditangkap pada 25 Februari 2017. Para penyidik ​​menemukan bukti dengan sengaja memasang kamera dan membuat sekitar 20 rekaman video, yang semuanya berisi hasil kompilasi Rahayu sedang mandi. Sin dipenjara selama empat bulan oleh Pengadilan Kwun Tong pada Maret 2018 lalu setelah mengakui tindakannya. Ia membayar mantan pesuruhnya sebesar HK $ 19,604,51 (sekitar Rp 35 juta) sebagai kompensasi pada 21 Maret 2017 lalu. Namun, Rahayu menyatakan tidak puas dan tetap meminta ganti rugi dengan alasan menurunkan potensialnya sebesar HK $ 105,840 (sekitar Rp 190 juta). Jumlah yang diajukan Rahayu ini setara dengan jumlah yang dibayarkan sekitar dua tahun. Sebab upah minimum pesuruh rumah tangga saat ini di Hong Kong adalah sebesar HK $ 4,410 (sekitar Rp 7 juta) per bulan. Jika membayar uang kompensasi yang ditawarkan Sin, maka Rahayu meminta ganti rugi sebesar 86.235,49 atau (Rp 155 juta). Rahayu juga meminta Sin untuk memberikan permintaan maaf secara resmi. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: