Polisi Ungkap dan Tangkap Sindikat Narkoba di Lapas Indramayu

Polisi Ungkap dan Tangkap Sindikat Narkoba di Lapas Indramayu

INDRAMAYU - Tim gabungan Dir Res Narkoba Polda Jabar dan Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku sindikat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu. Berdasarkan Informasi sementara yang diperoleh radarcirebon.com menyebutkan, polisi menangkap tersangka CPW (52) petugas Lapas Indramayu, warga Widasari, Kabupaten Indramayu. Kemudian ABD als Gondrong (43), narapidana lapas Indramayu. Selanjutnya petugas juga menangkap ANR alias Andi (46) warga Sliyeg, Kabupaten Indramayu, dan Ny Sun (42) warga Sliyeg, Kabupaten Cirebon. Adapun jumlah barang bukti yang diamankan berat brutto narkotika jenis sabu keseluruhan sebanyak 140 gram. Pengungkapan kasus itu berawal, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lapas Indramayu sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, kemudian mencurigai laki-laki sedang mengedarai sepeda motor merek Scoopy merah Nopol E 4733 PAW sesuai ciri-ciri berdasarkan laporan warga. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan yang diketahui bernama CPW diduga kurir narkoba. Ketika diperiksa, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan bagian depan, 2 (dua) unit handphone merek Xiomi putih dan Mito hitam yang ditemukan di saku baju sebelah kiri bagian depan milik tersangka, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Dari hasil interogasi bahwa uang tersebut hasil upah yang didapat dari tersangka Gondrong dan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy merah nopol E 4733 PAW sebagai alat tranportasi. Tersangka CPW juga mengaku bahwa sabu tersebut akan diantarkan tersangka CPW kepada tersangka Gondrong di Lapas Indramayu. Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke Lapas Indramayu dan mengamankan tersangka Gondrong di Lapas Indramayu. Kepada Polisi tersangka membenarkan bahwa menyuruh CPW mengambil sabu tersebut dari tersangka Andi. Pada hari Sabtu (23/2), sekira jam 20.00 WIB, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Andi yang sempat DPO. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 42 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan ke kantong plastik hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung putih. Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kembali dan menangkap tersangka Sun yang merupakan istri tersangka Gondrong napi Lapas Indramayu. Kasus ini masih terus diselidiki dan pengembangan Polres Indramayu dan Polda Jabar. Para tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. Kapolres Indramayu AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki juga belum berkomentar lebih jauh terkait penangkapan ini. Kepada wartawan di Indramayu, ia meminta waktu untuk melakukan pengembangan.(rdh/TIM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: