Hasil Riset: Dampak Kebakaran Hutan Lebih Bahaya Dibanding Penebangan Ilegal

Hasil Riset: Dampak Kebakaran Hutan Lebih Bahaya Dibanding Penebangan Ilegal

Penelitian menyebut, tanah hutan yang mengalami kebakaran akan pulih kembali setelah 80 tahun, lebih lama 50 tahun dibanding hutan yang mengalami penebangan. Dampak akibat penebangan ilegal akan pulih setelah 30 tahun. Studi yang dipublikasikan di jurnal Nature Geoscience mengumpulkan 729 sampel inti tanah dari 81 lokasi di hutan abu di Australia. Pemilihan lokasi disesuaikan dengan berbagai jenis gangguan. Dari gangguan alami seperti kebakaran hutan dan gangguan akibat aktivitas manusia seperti pembabatan atau penebangan hutan dan penebangan pasca kebakaran hutan. Waktu yang dibutuhkan tanah untuk pulih kembali ternyata lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya. “Kami pikir tanah hutan bisa pulih dalam 10 atau paling lama 15 tahun setelah adanya gangguan,” ucap David B. Lindenmayer, anggota peneliti seperti dikutip Mongabay. Sampel tanah dianalisis untuk mengetahui 22 kandungan utama dalam tanah seperti unsuh hara tanah (nitrat, karbon organik, fosfor, kalium, dan belerang). Rentang waktu tanah yang diambil pasca gangguan yaitu 8, 34, 78, dan 167 tahun. Elle J Bowd, anggota penelitian dari Australian Naional University, mengatakan gangguan alami maupun dari manusia memiliki efek panjang pada tanah hutan, dan selanjutnya berpengaruh terhadap komunitas tanaman dan kesehatan ekosistem selama bertahun-tahun. Bowd menjelaskan, saat terjadi kebakaran hutan, suhu tanah mencapai 500 derajat celcius yang menyebabkan hilangnya unsur hara tanah. Sementara penebangan dapat memperlihatkan lantai hutan, memadatkan tanah, dan mengubah struktur tanah dengan cara yang sama juga dapat mengurangi unsur hara yang tanah. Dan penurunan ini akan semakin parah karena hutan mengalami kebakaran dan penebangan berulang kali tanpa memiliki waktu yang cukup antara gangguan untuk pulih sepenuhnya. “Penurunan nutrisi utama seperti nitrat, fosfor, dan karbon organik yang tahan lama berdampak pada peran fungsional yang dimiliki tanah, termasuk pertumbuhan dan kelangsungan hidup tanaman, siklus nutrisi, dan komunitas mikroba pendukung seperti jamur dan bakteri,” ucap Bowd. Bowd mengatakan hutan di seluruh dunia kemungkinan menghadapi tantangan yang sama terkait pemulihan tanah usai kebakaran dan penebangan. “Untuk mempertahankan peran vital yang dimiliki tanah dalam ekosistem, pengelola lahan harus mempertimbangkan dampak gangguan saat ini dan di masa mendatang. Kebakaran dan penebangan hutan maupun penebangan usai kebakaran harus dibatasi apalagi di daerah yang sebelumnya telah mengalami hal serupa,” ucap Bowd. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: