Polres Ciko Serius Perangi Calo dan Pungli

Polres Ciko Serius Perangi Calo dan Pungli

CIREBON - Polres Cirebon Kota (Ciko) tidak main-main memberantas segala bentuk pelanggaran, khususnya terkait pelayanan masyarakat. Terlebih, tahun ini Polres Ciko telah mencanangkan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Satlantas Polres Ciko, Ipda Anaga Budiharso, menuturkan, telah memberikan warning kepada seluruh anggota maupun petugas pelayanan. Dirinya menekankan bahwa di seluruh unit pelayanan wajib steril dari praktik pungli dan percaloan. “Saya selalu menyampaikan kepada anggota bahwa kita berbenah, tidak boleh ada yang namanya calo SIM dan juga pungutan liar atau pungli,” ujar Anaga, belum lama ini. Anaga menambahkan, dalam agenda pembenahan melalui zona integritas, Satuan Lalu Lintas menjadi pelopor sekaligus ujung tombak. Sukses dan gagalnya program ZI bergantung pada kualitas pelayanan. Baik pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) maupun lainnya. “Sudah tidak ada yang seperti itu (calo dan pungli, Red), terutama di pelayanan SIM. Kalau di STNK memang boleh kalau masyarakat misalnya memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mengurus dengan alasan sibuk dan lainnya. Kalau SIM harus datang dan mengurus sendiri,” imbuh Anaga. Kendati telah menanamkan komitmen tersebut, perwira asal Kuningan, Jawa Barat, itu mengatakan, tidak dapat berjalan sendirian. Peran serta masyarakat diperlukan untuk menumbuhkan iklim bersih dari praktik kotor pungli dan percaloan. “Ke masyarakat juga kita selalu sosialisasi, agar pendaftaran tidak melalui si calo-calo tidak bertanggun jawab itu. Jika ada pelanggaran juga bisa segera melaporkan ke kita,” tutur dia. “Yang pastinya, jika ada pelanggaran, akan ada sanksi, dari teguran sampai kode etik. Itu berlaku untuk semua pelayanan, seperti STNK dan BPKB juga, semuanya komitmen jangan smapai ada,” sambungnya. Petugas juga, kata Anaga, telah memberikan informasi tersebut melalui beragam cara. Baik informasi melalui tatap muka, pemasangan spanduk maupun melalui media. Terlebih, saat ini pelayanan pengurusan SIM sudah dapat dilakukan melalui sistem online. “Jadi, kita memangkas proses, demi menghindari ada yang menawarkan jasa calo kantor-kantor itu. Dengan online itu masyarakat bisa langsung mengurus. Kalau SIM baru langsung ujian, kalau perpanjang langsung foto dan lainnya,” jelas Anaga. Layanan SIM secara online yang dapat digunakan sejak tahun lalu itu, diakuinya cukup efektif menghilangkan praktik calo. Meski secara penggunaan, SIM online masih baru sekitar 20 persen dari total pemohon. “Jadi, kita berharap, masyarakat bisa membantu, bersama-sama berantas pungli dan calo. Bayar sesuai ketentuan dan hindari jika ada yang menawarkan percaloan,” tandasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: