Polres Indramayu Ekspose Bisnis Sabu-Sabu Libatkan Pegawai Lapas

Polres Indramayu Ekspose Bisnis Sabu-Sabu Libatkan Pegawai Lapas

INDRAMAYU- Data-data baru diungkap Polres Indramayu dari kasus sabu-sabu yang melibatkan pegawai Lapas Klas IIB Indramayu. Diduga jaringan ini sudah berjalan lama. Polisi menemukan transaksi yang diduga hasil bisnis sabu-sabu senilai Rp1,7 miliar. Transaksi mencurigakan yang sudah berjalan setahun terakhir itu ditemukan dari buku tabungan bank milik seorang wanita berinisial SNR. Dia adalah istri dari AM alias Gondrong, napi Lapas Klas IIB Indramayu yang juga sudah ditangkap polisi. “Menurut catatan perbankan, itu (data transaksi, red) hasil transaksi narkoba,” jelas Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK saat jumpa pers, Senin (25/2). Dari catatan kronologi penangkapan, SNR ini ditangkap di rumahnya di Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Minggu dini hari (24/2) pukul 01.00. Dia yang diduga menyuruh tersangka Roh alias Andi menyerahkan sabu-sabu kepada pegawai Lapas Klas IIB Indramayu, CW, untuk kemudian diserahkan kepada AM yang mendekam di dalam Lapas Indramayu. Alamat Roh alias Andi masih berdekatan dengan rumah SNR. Yakni di Desa Tambi Kidul, Blok Buyut, Kecamatan Sliyeg. Roh diringkus langsung di rumahnya, Sabtu malam (23/2) sekitar pukul 22.00. Darinya, polisi menyita 42 paket sabu-sabu. (lihat grafis) \"\"Sementara terkait CW, kapolres mengatakan juga sudah terbukti terlibat. Ia diduga menjadi orang suruhan. Baik antara Roh alias Andi atau juga AM yang berstatus napi tersebut. Kerja ilegal CW, lanjut kapolres, sudah berjalan 6 bulan terakhir. Ia mendapatkan upah dari pekerjaannya tersebut. Baca: Polres Indramayu Ekspose Bisnis Sabu-Sabu Libatkan Pegawai Lapas Berdasarkan hasil interograsi, CW ternyata mengantar sabu seminggu dua kali. “Pekerjaan ini sudah dilakukan selama enam bulan terakhir. Untuk satu kali order, CW mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu,” kata Kapolres Yoris MY Marzuki. Kapolres kembali menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba di Lapas Kelas II B Indramayu berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lapas Indramayu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari informasi itulah, jaringan ini akhirnya terbongkar. Kini, sambung kapolres, para tersangka sudah resmi ditahan. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada pihak lain yang juga terlibat di dalam jaringan bisnis narkoba ini. Kepada mereka yang sudah ditangkap, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tentang Narkotika dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (oet/kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: