Istri Nekat Cekoki Suami Siri dengan Miras, Motor Dibawa Kabur
CIREBON-Bertengkar bukannya diselesaikan dengan cara baik, justru menjadi celah untuk melakukan aksi kejahatan. Itulah yg dilakukan IH, perempuan asal Kota Cirebon yang nekat mencuri sepeda motor milik suami sirinya lantaran sakit hati. Akibatnya harus berurusan dengan hukum. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, awalnya pada Minggu (27/1) sekitar pukul 06.30 IH mengajak suami sirinya BU, bertemu di salah satu hotel di Jalan Cemara Kota Cirebon. IH tidak sendirian, dia mengajak AD temannya yang juga tersangka. AD disuruh IH untuk berpura-pura menjadi anak angkatnya. \"Mereka kemudian minum-minum di hotel,\" tutur Roland. Tak lama, IH kemudian menyuruh AD untuk membeli air minum dan rokok. Saat itulah, AD menduplikat kunci motor korban BU yang diberikan IH. \"Pura-pura beli es, tapi ternyata itu untuk menduplikat kunci,” imbuh Kapolres. Di hadapan Kapolres, kedua pelaku sempat berusaha menceritakan kronologi versi masing-masing. Menurut IH, dia tidak pernah menyuruh AD untuk mengambil motor. Ia memberikan kode berupa kedipan untuk pulang bersama-sama. \"Saya ngedip biar pulang bareng, berangkat bareng ya pulang bareng. Dia pulang duluan saya percaya karena kuncinya sama saya, saya pegang kunci asli,\" kilah IH. Namun kemudian hal itu dibantah tersangka AD. menurut dia, aksi pencurian sudah direncanakan sejak sebelum bertemu korban. Ia diminta berpura-pura menjadi anak angkatnya bernama Didi dan memberikan minuman kepada korban hingga mabuk. \"Saya diajak kerja sama sama dia (IH, red) untuk minum. Habis itu ngerjain untuk ambil uang sama motornya. Dia janjiin mau ngasih minum sama uang,\" tutur AD. AD menjelaskan bahwa tersangka IH sebelumnya ada masalah dengan korban. Namun dia tidak tahu detil masalah tersebut. Meski belum lama mengenal IH, ia mau melakukan aksi tersebut lantaran terbelit masalah ekonomi. \"Setelah saya beli rokok sama es, dia ngedipin mata. Suruh ambil motor,\" ujar AD. Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi pada Kamis (14/2) lalu. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi E 5032 BY milik korban dan kunci duplikat yang digunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut. \"Kami juga mengamankan motor pelaku Suzuki Satria tanpa plat nomor yang digunakan AD untuk mengantarkan tersangka IH,\" beber Kapolres. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua pelaku lain berinisial PP dan RM yang diduga sebagai penadah. Keduanya membeli sepeda motor hasil curian para tersangka. Diketahui, AD menjual motor tersebut kepada PP dengan harga sekitar Rp1,3 juta, dan oleh PP dijual kembali kepada RM seharga Rp1,7 juta. Kini para pelaku baik pencuri maupun pemadah harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebonan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka IH dan AD dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka PP dan RM dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (day)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: