Beban Pemkab Bertambah, Sekda Minta BPKAD untuk Membahas Gaji Pegawai P3K
KUNINGAN-Beban anggaran Pemkab Kuningan dipastikan bakal bertambah dengan direkrutnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Meski jumlah pegawai yang akan diterima dari hasil seleksi P3K belum diketahui secara pasti, namun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menganggarkan penggajiannya dari APBD Kabupaten Kuningan. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang anggaran penggajiannya langsung dari APBN, maka P3K yang statusnya seperti ASN namun tak mendapat pensiun, sistem penggajiannya diserahkan ke daerah. Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Drs Ade Priatna tak menampik jika penggajian P3K yang akan diangkat diserahkan ke daerah. Hal ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. “Ya gaji untuk P3K memang diserahkan oleh pemerintah pusat. Mau tidak mau daerah harus menganggarkannya di APBD kabupaten. Soal besarannya berapa anggaran yang harus disediakan daerah guna menggaji pegawai P3K yang baru diangkat, kewenangannya ada di instansi lain, bukan di BKPSDM,” tegas Ade kepada Radar Cirebon, kemarin (25/2). Jika memang boleh usul, kata dia, sebaiknya sistem penggajian pegawai P3K juga seperti ASN yakni dianggarkan di APBN. Ini untuk mengurangi beban daerah seperti Kabupaten Kuningan yang pendapatan asli daerahnya masih kecil. Apalagi tugas dan fungsi P3K dan ASN tidak jauh berbeda. “Sama seperti ASN, P3K juga akan mendapat kenaikan gaji berkala, dan tunjangan yang sama. Tentu ini akan menjadi beban bagi daerah. Tapi karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, maka daerah harus melaksanakannya,” sebut dia. Ditanya berapa jumlah calon P3K yang akan diangkat, Ade tak bisa memastikannya. Sebab, yang berwenang meluluskan adalah pemerintah pusat berdasarkan hasil tes. Sehingga daerah hanya akan menerima data dari pemerintah pusat, dan tak memiliki kewenangan. “Hasil tes itu langsung dikirim ke pemerintah pusat. Sebenarnya usai tes selama dua hari, sudah bisa diketahui siapa saja yang akhirnya memenuhi syarat diangkat menjadi pegawai P3K setelah melihat hasilnya. Tapi kan kewenangannya ada pemerintah pusat,” tutur Ade. Ade juga menerangkan kalau passing grade yang ditentukan untuk bisa lulus yakni 65 dari tiga kompetensi yang diujikan. Ketiga kompetensi itu yakni kompetensi manajerial, teknis dan kompetensi sosio cultural. Dari ketiga kompetensi itu yang paling tinggi bobotnya adalah kompetensi teknis yang mencapai 42. “Peserta tes harus bisa memenuhi passing grade kompetensi teknis yaitu angka 42. Jika hasil dari kompetensi teknis di bawah angka 42, tapi dua kompetensi lainnya nilainya besar-besar, tetap tidak berpengaruh terhadap kelulusan. Yang dilihatnya dari kompetensi teknis,” jelasnya. Dia merinci, misalnya kompetensi teknis peserta tes mendapat nilai 42, kemudian kompetensi manajerial mendapatkan nilai 10, dan kompetensi sosio cultural berhasil meraih angka 13, maka totalnya menjadi 65 atau tepat sesuai passing grade. Dan ini berpeluang untuk lulus sebagai pegawai P3K. tapi jika hasil ketiganya di bawah nilai 65, itu besar kemungkinan tidak lulus. “Meski begitu, Kabupaten Kuningan mendapat kuota untuk pegawai P3K sebanyak 734 dari pemerintah pusat. Siapa tahu ada perubahan kebijakan dalam passing grade. Dan saat tes dua hari itu, hanya 550 orang saja yang ikut. Ada dua peserta yang tidak ikut tes,” ungkap dia. Sementara itu, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi ketika memantau pelaksanaan tes P3K mengatakan, bahwa seleksi P3K yang digagas pemerintah pusat dinilai menjadi solusi terbaik untuk merekrut tenaga honorer K2. “Dari sisi anggaran juga kita sedang godok dengan BPKAD. Mudah-mudahan yang masuk ini juga tidak terlalu membebani, karena bagaimana pun juga yang pensiun itu harus segera diisi. Semoga tidak terlalu memberatkan kepada APBD,” tutupnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: