Kemendagri Ungkap Sudah Keluarkan 1.600 E-KTP untuk Warga Negara Asing
Temuan satu e-KTP warga negara China atas nama Guohui Chen yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, memicu kehebohan. Padahal, warga negara asing punya e-KTP adalah hal yang legal sejak UU Adminduk terbit tahun 2006.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloah mengungkap hingga saat ini Kemendagri sudah mengeluarkan 1.600 e-KTP untuk warga negara asing di Indonesia. \"Penerbitan KTP elektronik WNA sampai saat ini kurang lebih 1.600 seluruh Indonesia, dari Papua sampai Aceh,\" ucap Zudan di Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2). Dari 1.600 e-KTP tersebut, paling banyak berada di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Penerbitan e-KTP sesuai dengan pasal 63-64 UU Adminduk Nomor 24 tahun 2013. Dalam aturan itu poin pentingnya, e-KTP untuk warga negara asing mensyaratkan adanya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Kemudian ada masa berlakunya, tidak seumur hidup seperti e-KTP WNI. \"Masa berlaku KTP elektronik sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Bukan paspor, tapi izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal 2 tahun maka KTP elektronik 2 tahun,\" ujarnya. Pasal 63 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. (2) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional. (3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir. (4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. (5) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. Pasal 64 (1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el. (2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. (3) Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan. (*)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: