Ok
Daya Motor

Kemendagri Ungkap Sudah Keluarkan 1.600 E-KTP untuk Warga Negara Asing

Kemendagri Ungkap Sudah Keluarkan 1.600 E-KTP untuk Warga Negara Asing

(3) Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

(4) Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan. (*)  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: