Dalam 10 Hari, Polres Indramayu Ringkus 14 Pelaku Begal dan Curnamor, 4 Ditembak

Dalam 10 Hari, Polres Indramayu Ringkus 14 Pelaku Begal dan Curnamor, 4 Ditembak

INDRAMAYU-Jajaran Satreskrim Polres Indramayu kembali menunjukkan kinerja positif. Dalam Operasi Jaran Lodaya yang berlangsung 14-23 Februari 2019 atau selama 10 hari, berhasil meringkus 14 pelaku begal dan maling motor. Bahkan empat pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan. Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK menjelaskan, kawanan begal yang berhasil diamankan antara lain berinisial KSP, YY, IN, ACG, AMR, ARF, SRN, NFS, TSK, ADL, AL, RHN, SPD, dan ALF.  “Belasan pelaku kita amankan dalam jangka waktu 10 hari operasi,” kata Yoris. Yoris menambahkan, mereka diamankan dari lima lokasi di Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, bahkan Jakarta. Dari tangan mereka total polisi mengamankan sebanyak 43 sepeda motor berbagai jenis dan merek. Selain dijual kepada para penadah, mereka juga menggunakan sepeda motor curian dalam melakukan tindakan kriminal. \"Satu unit truk boks juga ikut disita,\" katanya. Dalam menjalankan aksinya para begal itu terkenal sadis dan bengis. Mereka tak segan menganiaya korbannya jika melawan. Tak hanya itu, sebagai antisipasi perlawanan mereka juga dibekali dengan sepucuk senjata api dengan isi dua peluru.  Setelah korban lemah dan ketakutan baru mereka merampas sepeda motor korbannya. Sementara itu, para pelaku curanmor membekali diri mereka dengan kunci T. Mereka terkenal ahli saat mencuri. Karena meski sepeda motor dikunci ganda tetap dengan mudah mereka bobol. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP. Selain itu, pelaku bersenjata api dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku pemilik senjata api terancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. Untuk pelaku curanmor terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kasatreksrim Polres Indramayu AKP Adi Suseno Wibowo mengatakan, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dalam identifikasi, ada sembilan pelaku lagi yang masih dikejar. Polisi telah mengantongi identitas sembilan pelaku lainnya yang masih kabur tersebut. Sembilan pelaku itu merupakan warga Kabupaten Indramayu. Sementara itu, korban pencurian sepeda motor Nurhasan mengaku, Honda Varionya hilang pada Oktober 2018. Sepeda motor itu hilang di Kecamatan Sukagumiwang. Dia pun mengaku, kaget motornya hilang sebab ia telah mengunci ganda sepeda motornya tersebut. Saat diberi tahu polisi, ia pun senang motornya bisa kembali. \"Saya sebenarnya sudah pasrah, alhamdulillah ternyata motor saya bisa kembali,\" ungkapnya bangga. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: