Beli Solar Harus Pake Surat

Beli Solar Harus Pake Surat

Nelayan Perlu Tempuh Birokrasi ke DKP dan PPN Kejawanan KEDAWUNG– Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar membuat nelayan harus berjibaku dengan birokrasi. Agar nelayan dan pembudidaya ikan bisa mendapatkan BBM di luar Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan, mereka harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Syarat untuk mendapatkan rekomendasi tersebut antara lain, nelayan harus mengisi formulir yang diketahui oleh kuwu dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang perwakilannya ada di tiap kecamatan. Formulir tersebut untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah benar nelayan dari desa tersebut dan sudah memiliki pas putih dari Dinas Perhubungan (Dishub). Kemudian, memiliki perahu dengan kapasitas tertentu dan melaut one day fishing (pulang pergi dalah satu hari). “100 surat rekomendasi sudah saya keluarkan. Dalam sehari, satu nelayan boleh membeli maksimal sebesar 100 liter. Berdasarkan pengamatan saya, kebanyakan mereka membutuhkan 50 liter per hari. Surat rekomendasi ini berlaku satu tahun,” tutur Kepala DKP Kabupaten Cirebon, Ir Hj Nunung Siti Nurjanah, kepada Radar, Selasa (16/4). Dijelaskannya, surat rekomendasi ini berguna ketika nelayan membeli solar dalam kuantitas yang cukup banyak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Alumni IPB ini menjamin, proses pembuatan surat rekomendasi tidak dipungut biaya seperser pun. “Jika ada yang melakukan pungutan terlebih staf dari DKP akan ditegur,” tegasnya. Sementara untuk nelayan yang membutuhkan solar lebih dari 100 liter, Nunung menyarankan, agar mengurus rekomendasi dan membeli di Pelabuhan Kejawanan Kota Cirebon. Sebab, DKP hanya melayani perahu atau kapal yang kapasitasnya di bawah 10 gros ton. “Hampir 95 persen perahu nelayan tradisional di bawah 10 gros ton,” ucapnya. Setiap kali bertemu dengan nelayan, Nunung mengaku, selalu memberikan sosialisasi kepada mereka untuk segera mengurus surat rekomendasi agar mudah mendapatkan BBM. “Kepada masyarakat, organisasi nelayan dan semuanya saya terus sosialisasikan,” bebernya. Diakui Nunung, pembatasan BBM ini berdampak pada pendapatan dan hasil tangkapan nelayan. Pasalnya, BBM merupakan salah satu instrumen yang sangat penting untuk operasional. Pihaknya berjanji, akan melaporkan kondisi ini ke pemerintah pusat. “Kebetulan hari ini banyak pejabat dari DKP Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, secara lisan akan saya laporkan,” katanya. Menurut Nunung, DKP belum punya solusi lain untuk persoalan ini. Sebab, untuk memberikan bantuan solar kepada nelayan, pasti tidak diperbolehkan. “Sekalipun kita dianggarkan untuk membeli solar guna membantu nelayan pasti tidak diperbolehkan, karena akan dibatasi pula sekalipun yang membeli atas nama pemerintah daerah,” terangnya. Saat disinggung mengenai tidak berfungsinya SPDN di wilayah Bondet, pihaknya mengakui ada masalah di antara KUD Minawaluya dan pihak ketiga yang mengucurkan modal pada SPDN ini. Oleh sebab itu, Nunung sudah sering berkoordinasi dengan ketua KUD Minawaluya, untuk meminta pihak ketiga bertanggung jawab atas kewajibannya. “Kita sedang upayakan. Bahkan, kita pun mencari investor baru yang mau bekerja sama dengan KUD untuk mengoperasionalkan SPDN ini,” tandasnya. (jun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: