Tantangan Berat Pemkot Kelola Stadion Bima

Tantangan Berat Pemkot Kelola Stadion Bima

CIREBON–Alih status Stadion Bima Utama menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Pemerintah Kota Cirebon. Bila ini disetujui Presiden RI Joko Widodo, pengelolaan sepenuhnya harus dilakukan pemerintah kota. Tim Penilai Dampak Ekonomi dan Sosial Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhammad Nahdi tak memungkiri hal ini. Pasca penyerahan aset, selanjutnya memang menjadi tantangan berat bagi pemkot. “Ini harus dibicarakan bersama dengan semua pemangku kepentingan. Termasuk dengan asosiasi pedagang,” ujarnya. Tim DJKN sendiri sempat melakukan observasi lapangan. Baik didampingi unsur pemkot, maupun melakukan secara diam-diam. Dari situ, pihaknya memberikan masukan agar kawasan Stadion Utama Bima dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT) dan badan khusus. Mengingat bila dikelola bersama akan sangat sulit untuk mengkoordinasikannya. “Pemkot bisa meniru GBK, yang jelas zonasinya. Saya pikir setelah diserahkan pemkot sudah punya wewenang yang pasti,\" ulasnya. Di lain pihak, pemkot bakal membahas skema pengelolaan kawasan Stadion Bima. Sebagai persiapan, bila aset ini sudah diserahkan secara penuh dari negara.  Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Agus Herdiana mengatakan, ada beberapa opsi dalam pengelolaan nanti. Dan pemerintah kota akan merumuskan dan menentukan siapa bertanggungjawab menjadi pengelolaanya. “Ini kalau tidak salah juga pernah didiskusikan,\" ujar Agus, Kamis (28/2). Saat ini status kawasan Stadion Utama Bima masih pinjam pakai. Artinya status ini masih abu-abu, sehingga perangkat daerah pun kesulitan ketika akan mengeksekusi. Terutama mengenai penggunaan anggaran APBD untuk kawasan itu. Mengenai opsi-opsi pengelolaan, pernah didiskusikan misalnya usulan pembentukan Badan Pengelola, UPT, atau dikelola pihak ketiga. Nah untuk UPT ini, kemungkinan di bawah Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP). Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Ir H Yoyon Indrayana MT mengatakan, penataan zonasi kawasan Bima, sebetulnya sudah ada termuat dalam Rencana Tata Wilayah Kota (RTRW) yang disahkan pada tahun 2011. Selain itu sudah ada Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Bima. Tentu ini bisa menjadi pijakan dan pedoman kepada siapapun nanti yang akan mengelola kawasan bima. \"Kalau saya sepintas secara umum, kawasan Bima masih menjadi fungsi olahraga dan ruang terbuka hijau kota,\" ulasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: