Mantan Karyawan Al-Zaytun Menggugat
Tuntut Gaji yang Tak Sesuai dan Kejahatan Kemanusiaan INDRAMAYU – Puluhan mantan karyawan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu akan menggugat pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang terkait belum dipenuhinya hak-hak mereka saat bekerja sebagai karyawan di pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara tersebut. Tuntutan yang belum dipenuhi di antaranya pemberian gaji yang tidak sesuai dengan upah minimum regional (UMR) Kabupaten Indramayu, dan kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi di pesantren tersebut selama bertahun-tahun. Dalam jumpa persnya di Indramayu, perwakilan eks karyawan yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Zaytun mengatakan, telah terjadi pelanggaran hak azasi di Ponpes Al-Zaytun selama bertahun-tahun. Kondisi itu menimpa seluruh karyawan yang ada di dalam lingkungan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Perwakilan mantan karyawan Al-Zaytun, Muliarso menjelaskan, karyawan yang dipekerjakan Mahad Al-Zaytun telah diperlakukan tidak adil sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia. Tak heran, jumlah karyawan yang dulu mencapai 3000 orang, sekarang tinggal sekitar 1100 orang. “Kondisi seperti ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu atau sejak Al-Zaytun berdiri di Indramayu,” ungkap Muliarso. Dikatakannya, seluruh karyawan di Al-Zaytun memperoleh gaji yang jauh dari standar UMR dan sistem penggajiannya dilakukan sekehendak pihak Al-Zaytun. Belum lagi, kata dia, harus menghadapi sejumlah potongan-potongan gaji yang tidak jelas peruntukannya. Di antaranya ada potongan tabungan setiap bulan yang sudah bertahun-tahun, tapi tidak pernah diberikan penjelasan. Yang lebih miris lagi, hitungan bulan di Zaytun tidak 30 hari, melainkan berjumlah 50 hari, dan 90 hari, sehingga penerimaan gaji selama 1 tahun tidak lengkap 12 bulan. Muliarso juga membeberkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang sangat miris dilakukan pihak Al-Zaytun, yakni tidak ada surat pengangkatan ketenagakerjaan dan tidak ada kontrak serta jaminan kerja, sehingga tidak ada jaminan terhadap masa depan karyawan dan keluarganya. Para mantan karyawan Mahad Al-Zaytun yang membawa nasib 3000 ribu karyawan Al-Zaytun itu, menuntut janji-janji Al-Zaytun saat awal dipekerjakan sebagai karyawan. Janji tersebut di antaranya memberikan perumahan bagi karyawan, dan janji pendidikan gratis bagi anak-anak karyawan untuk bersekolah hingga jenjang pendidikan tinggi. Muliharso bersama mantan karyawan Al-Zaytun berencana akan menggugat Panji Gumilang secara perdata melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI). Hal itu agar hak-hak karyawan yang selama bertahun-tahun dapat direalisasikan. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: