Soal Aliran Uang Terima Kasih Mutasi, Sunjaya Sebut Nama Kalinga dan Yayat

Soal Aliran Uang Terima Kasih Mutasi, Sunjaya Sebut Nama Kalinga dan Yayat

BANDUNG-Ada nama-nama lain yang diungkap Sunjaya dalam persidangan pada Rabu lalu (6/3). Mulai dari mantan Kepala BKPSDM Kalinga, mantan Sekda Yayat Ruhyat, hingga mantan wabup Tasiya Soemadi Al Gotas. Pertama, Sunjaya mengatakan ada uang terima kasih pasca pelantikan mutasi dan rotasi ASNn selama periode 2014 sampai dengan 2018. “Karena tahun 2015, Haji Kalinga memberikan kepada saya, disaksikan ajudan saya saudara Deni Syafrudin di ruang kerja saya. Saat itu, sudah dibagi untuk saya, untuk sekretaris daerah dan kepala BKPSDM. Untuk sekda, saudara Deni pernah mengantarkannya, yakni saat itu Sekda Yayat,” ujar Sunjaya. Sunjaya juga sempat menanggapi keterangan kesaksian Kepala Dinas PUPR Avip Suherdian mengenai fee proyek. “Terkait keterangan saksi Avip mengenai fee proyek 5 persen untuk saya, itu tidak benar. Saya menerima sejak tahun 2017, tapi tidak bicara prosentase dan menerima dari sekretaris pribadi saya Sunendi, bukan melalui Deni. Karena Deni tidak pernah melaporkan kepada saya terkait pemberian dari saksi Avip,” katanya. Sunjaya mengatakan bahwa Avip pernah datang kepadanya guna menyampaikan keluhan terkait permintaan wakil bupati saat itu Tasiya Soemadi yang meminta fee proyek sebesar 5-7 persen. Sehingga, lanjut Sunjaya, Avip meminta kepada kontraktor fee sebesar 10-12 persen. “Saat itu saya katakan, saya tidak ikut campur. Karena pada saat 2014 sampai akhir 2016 semua proyek-proyek dikuasai oleh wakil bupati. Karena saya selaku bupati diserahkan kepada wakil bupati. Pertanyaannya, kalau Anda memberi fee 5 persen kepada wakil bupati, 7 persen nya dikemanakan,” tanya Sunjaya kepada saksi Avip. Kemudian, Avip menjawab; “Waktu Pa Wabup masih ada (masih menjabat, red) kami tidak mengelola karena fee langsung ke wakil bupati. Itu saja,” singkatnya. Fee proyek muncul saat Jaksa KPK menanyakan kepada Avip, selain uang terima kasih hasil mutasi dan rotasi jabatan apakah ada sumber-sumber lain. pertanyaan itulah yang kemudian dijawab oleh Avip ada fee proyek sebesar 5 persen dari total nilai proyek dan setoran bulanan sebesar Rp25 juta/bulan dari dinas untuk bupati. “Iya ada, 5 persen,” jawab Avip. Dan, keterangan Avip, diperkuat keterangan Suparman, Kepala Bidang Bina Teknis dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Cirebon yang juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut. “Fee yang saya tahu dari rekanan langsung ke bapak (Sunjaya, red),” singkatnya. Di sela-sela menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi, Sunjaya menyampaikan permohonan maaf karena merasa bersalah menerima fee proyek dan uang dari hasil mutasi dan rotasi jabatan ASN. Ia pun berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dikemudian hari. “Insya Allah tidak akan terjadi lagi, karena saya akui itu perbuatan salah baik sengaja maupun tidak disengaja,” ungkapnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: