Populasi Elang Jawa di Ciremai Terus Bertambah

Populasi Elang Jawa di Ciremai Terus Bertambah

KUNINGAN-Data terbaru Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), populasi satwa khas Gunung Ciremai elang jawa saat ini sebanyak 27 ekor, atau bertambah dua ekor dari tahun lau. Kepala BTNGC Kuswandono mengatakan, berdasarkan pantauan timnya saat ini teridentifikasi ada 10 sarang elang jawa aktif, artinya ada 10 pasang yang hidup. Selain itu, kata dia, berdasarkan pengamatan selama lima tahun terakhir ini, juga terdapat lima individu baru yang usianya beragam mulai dari anakan yang mulai belajar terbang hingga sudah masuk usia remaja. \"Terbaru, selama kurun waktu dua bulan terakhir di tahun 2019 ini kami mendapati dua anakan elang jawa yang baru menetas. Mudah-mudahan dua anakan elang jawa ini bisa tumbuh sehat dan berkembang biak,\" ujar Kuswandono kepada Radar Kuningan, kemarin. Lima individu elang jawa yang saat ini mulai memasuki usia remaja, lanjut Kuswandono, dalam beberapa waktu ke depan akan memasuki usia dewasa. Dengan demikian, secara otomatis mereka akan mencari pasangannya, kemudian membuat teritori dan home range sendiri. Dalam rangka menjaga kelestarian elang jawa di Gunung Ciremai, pihaknya terus melakukan pemantauan atau monitoring terutama pada saat musim breeding atau kawin. Timnya memantau pasangan elang jawa tersebut apakah sukses breeding atau tidak, yang apabila terjadi kegagalan akan dicari penyebabnya apa. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap setiap anakan elang jawa yang baru lahir atau memasuki usia remaja hingga dewasa dan berpasangan. \"Selain itu, kami juga mengimbau kepada para pencinta burung elang untuk tidak melakukan perburuan terhadap satu satwa khas Gunung Ciremai tersebut. Karena bagaimanapun juga, elang akan lebih baik dan mempunyai fungsi kalau dia ada di alam. Bukan dipelihara di kandang apalagi untuk falconry atau dilatih berburu, karena kita bukan bangsa Mongolia yang punya budaya seperti itu,\" papar Kuswandono. Kuswandono mencontohkan yang pernah dilakukan salah satu warga Bandorasa yang memelihara elang jawa di rumahnya, memaksa pihaknya bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penyitaan. Kini elang jawa yang katanya didapat dari daerah Trijaya tersebut tengah dalam proses rehabilitasi untuk kemudian dilepasliarkan. \"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perburuan dan memperjualbelikan satwa liar seperti elang jawa, kukang dan lainnya. Selain karena memelihara satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang adalah bukan perilaku cerdas juga bisa dianggap perbuatan melanggar hukum,\" pungkasnya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: