Hotel Flamingo Melanggar Perda

Hotel Flamingo Melanggar Perda

INDRAMAYU - Hotel Flamingo terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008, tentang Pengolahan dan Pengambilan Air Tanah, tanpa seizin pemerintah. Hal tersebut dinyatakan oleh majelis hakim dalam sidang terpadu penegakan perda oleh tim gabungan, Kamis (18/4). Hotel yang terletak di Losarang itu, divonis bersalah dan dikenai denda sebesar Rp2 juta. Denda tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang terpadu yang dipimpin majelis hakim Haryanta SH, karena hotel tersebut diketahui telah menyalahi aturan perda tentang pengolahan air tanah. Hal itu didasarkan pada hasil temuan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Penyidik Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dadang mengatakan, bahwa kerugian APBD diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah akibat ulah nakal pengelola Hotel Flamingo yang tidak memasang meter air sejak 2 tahun lalu. “Salah satu kewajiban perusahaan di antaranya memang harus memasang alat ukur yang disahkan oleh lembaga teknis, dan harus mendapat izin dari gubernur. Sedangkan Hotel Flamingo diketahui tidak memiliki izin terkait hal tersebut,” jelas Dadang. Penjelasan senada juga disampaikan Kasie PK dan PPNS Satpol PP Kabupaten Indramayu, Iing Kuswara, yang menyebutkan bahwa Hotel Flamingo sama sekali belum memiliki izin untuk pengambilan air tanah. “Hotel Flamingo belum memiliki tera dari Distamben, terkait dengan pengambilan air bawah tanah di lingkungan hotel tersebut,” sebut Iing. Menanggapi hal tersebut, Manager Hotel Flamingo Losarang, Agus Sugiarto mengaku tidak tahu dan belum ada sosialisasi terkait perda pengambilan air tanah. Dirinya juga mengatakan bahwa belum pernah ada petugas dari provinsi maupun kabupaten yang melakukan sosialisasi atas perda itu. “Untuk pajak hotel kami selalu membayar dengan rutin. Sedangkan terkait persoalan air tanah, kami benar-benar belum pernah mendapat sosialisasi atas hal tersebut,” ujar Agus. Selain menetapkan denda kepada Hotel Flamingo, majelis hakim juga menvonis PT Chang Jui Fang Indonesia atas hal serupa. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: