Surat Kemendagri Belum Turun, Mutasi Tertunda

Surat Kemendagri Belum Turun, Mutasi Tertunda

CIREBON–Rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon sempat dijadwalkan di awal Maret. Namun hingga kini belum ada kepastian. Rupanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum turun. Sekretaris Daerah Drs H Asep Deddi MSi mengungkapkan, walikota masih menunggu surat izin dari Menteri Dalam Negeri. Sejak pengajuan ke mendagri sampai dengan sekarang saat ini belum ada repons. “Pengajuan ini sudah dua minggu. Tapi belum ada kabar,” katanya kepada Radar Cirebon. Surat perihal izin rotasi dan mutasi ini diperlukan karena Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH belum genap memimpin selama 6 bulan. Yang berdasarkan aturan, dilarang melakukan rotasi dan mutasi tanpa izin mendagri. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis mendagri. Asep tidak menampik, belum turunnya surat ini mengubah perencanaan pemkot. Sebab diperkiraan semula, awal maret rotasi mutasi eselon III dan IV akan digelar. “Ini sudah masuk minggu kedua Maret. Kita masih nunggu dari mendagri,” ungkapnya. Mulanya pemkot optimis mendagri bakal memberikan izin. Mengingat banyaknya kekosongan jabatan di berbagai organisasi perangkat daerah. Asep menyebutkan, totalnya sekitar 93 jabatan kosong eselon III dan IV. Sekda juga menyinggung mengenai pelaksana tugas (plt) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) yang saat ini dijabat Irawan Wahyono SPd MPd. Ia berharap, pemilihan plt dari internal dapat menjalankan roda organisasi dengan baik. Pemilihan plt ini juga mempertimbangkan efektivitas. Seperti diketahui, DPUPR merupakan salah satu instansi yang dijabat plt karena kepala dinas sebelumnya sudah pensiun. OPD lain yang dijabat plt adalah Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP). (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: