Rapat Paripurna DPRD Molor Hingga Sore Hari
INDRAMAYU-Keterlaluan. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang semestinya dimulai pukul 08.00 (sesuai surat undangan), Jumat (8/3), ternyata molor. Rapat mengagendakan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) 1, Pansus 2, Pansus 3 dan Persetujuan Terhadap Permohonan Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Indramayu Barat dan 2 Raperda Kabupaten Indramayu, Penetapan DPRD serta Pendapat Akhir Bupati. Rapat sebenarnya sempat dimulai pada pukul 11.00, dipimpin Ketua DPRD H Taufik Hidayat SH MSi dan H Abas Assafah MSi. Bahkan rapat sudah diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Namun saat itu jumlah anggota DPRD yang hadir ternyata hanya 27 orang. Padahal untuk mencapai kuorum minimal harus ada dua per tiga (34 dari 50) anggota yang hadir. Mengingat kondisi tersebut, ketua DPRD menawarkan kepada anggota untuk melanjutkan rapat dengan agenda persetujuan bersama pembentukan daerah persiapan kabupaten Indramayu Barat. Karena sesuai aturan, persetujuan DPRD sah apabila dihadiri minimal 50 persen anggota DPRD plus 1 (satu). Dengan 27 anggota berarti sudah memenuhi syarat. Sementara untuk penetapan, memang harus dihadiri minimal dua per tiga anggota DPRD atau minimal 34 anggota, sehingga belum memenuhi kuorum. “Saya tawarkan kepada anggota, apakah setuju rapat dilanjutkan, dan hanya membahas terkait persetujuan persiapan pembentukan daerah otonomi baru Indramayu Barat ?” kata Taufik. Tawaran pimpinan siding tersebut menimbulkan pedapat beragam. H Abdul Rohman dari Fraksi PDI Perjuangan, bahkan berharap agar rapat juga mengagendakan pembacaan laporan hasil kerja pansus 2 dan pansus 3. Meski belum melakukan penetapan karena belum memenuhi kuorum. Namun usulan ini ditolak oleh Taufik Hidayat selaku pimpinan sidang dan juga beberapa anggota lainnya. H Abdul Rohman pun tetap ngotot, hingga akhirnya rapat paripurna diskorsing karena sudah mendekati waktu sholat Jum’at. Usai sholat Jum’at sebenarnya rapat paripurna harus segera dilanjutkan. Namun hingga pukul 14.00 ternyata jumlah anggota DPRD yang hadir masih minim. Rapat paripurna akhirnya baru bisa kembali dimulai sekitar pukul 15.30. Sebanyak 34 anggota DPRD hadir atau sesuai kuorum. Rapat mengagendakan laporan hasil kerja Pansus 1, terkait permohonan persetujuan persiapan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Indramayu Barat. Kemudian Pansus 2 terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Pansus 3 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Salah seorang pejabat yang tidak mau dituliskan namanya, mengaku kecewa dengan agenda rapat paripurna yang molor hingga sore hari. Ia juga menyesalkan sikap anggota DPRD, karena banyak yang tidak hadir dalam rapat paripurna. “Baru kali ini saya ikut rapat dari pagi sampai sore,” ungkapnya dengan nada kecewa.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: