Calhaj Pertanyakan Pungutan Non BPIH
KBIH Hanya Boleh Pungut Biaya Bimbingan Manasik MAJA - Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) Kabupaten Majalengka memberlakukan aturan akan meminta dana swadaya pada calon jamaah haji tahun 2013. Biaya tambahan di luar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah ditetapkan pemerintah itu, dipertanyakan dasar payung hukumnya. Seorang calon jamaah haji asal Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, Cecep Suryana membeberkan biaya tambahan di luar BPIH diperlukan sebagai biaya penyelenggaraan pemberangkatan dan pemulangan koper jamaah haji dari Majalengka menuju Asrama Haji Pondok Gede di Bekasi. Biaya itu pun, sebut Cecep dialokasikan untuk pembelian baju batik, rambang (ram tambang) untuk koper, kacu, papan nama, operasional dan lainnya. Sebagaimana pelaksanaan haji tahun kemarin, sambungnya, tahun ini pun Pemkab Majalengka hanya bisa memberi bantuan sebesar Rp250 juta kepada pihak kemenag sebagai leading sector penyelenggara haji. Itu pun dalam bentuk penyediaan bus untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah dari Bekasi. Lebih lanjut, Cecep mengatakan, jika saja pihak Pemkab Majalengka memiliki political will untuk memuliakan para calon tamu Allah ini, tentu saja mereka bisa menganggarkan dari APBD Majalengka, lebih besar dari itu. Sehingga tak perlu lagi setiap calon jamaah haji mengeluarkan dana ekstra untuk keperluan ibadah hajinya. ”Bukankah visi Majalengka saat ini bernama Remaja. Lalu, di mana pengertian dan aplikasi religiusnya dari visi tersebut?” tandas pria yang juga menjadi Ketua LSM Jaringan Masyarakat Madani (Jarami) ini. Menurutnya, ada dua alasan mengapa rencana pungutan dana swadaya oleh FK KBIH disebut ilegal, pertama UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, menegaskan secara eksplisit bahwa kewenangan KBIH hanya melaksanakan kegiatan bimbingan manasik haji dan tidak boleh mencampuri urusan penyelenggaraan ibadah haji. Ada pun surat edaran Dirjen Haji yang selama ini selalu diklaim oleh FK KBIH sebagai payung hukum melakukan pungutan swadaya, hanya mengatur kebolehan melakukan pungutan besaran biaya bimbingan manasik haji oleh KBIH. Bukan mengatur kebolehan memungut biaya penyelenggaran ibadah haji di luar kegiatan bimbingan manasik. Kedua, FK KBIH hanya membawahi KBIH dan bukan membawahi calon jamaah haji. Sehingga, selain tidak ada payung hukumnya FK KBIH memungut dana swadaya calon jamaah haji, juga menabrak prinsip-prinsip penyelenggaraan ibadah haji yang bersifat nirlaba sebagaimana diatur dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jika FK KBIH ngotot memaksakan diri memungut dana swadaya, hal itu menimbulkan risiko hukum yang sangat tinggi. Tentu saja tak ada satu pun muslim di Kota Angin ini yang rela apabila Ketua FK KBIH yang juga Ketua MUI Kabupaten Majalengka tersangkut hukum gara-gara hal ini. Ditambahkan Cecep yang juga ketua pengajian manasik mandiri calon haji Kecamatan Maja, yang paling pas dan tepat melakukan pungutan itu adalah calon jamah haji itu sendiri. “Sebaiknya pihak kemenag segera memfasilitasi pembentukan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Kabupaten Majalengka yang personelnya berasal dari perwakilan calon jamaah haji bersama unsur kemenag. Ini mendesak,” pintanya. Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Urusan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Majalengka H M Risan mengatakan, masalah dana swadaya calhaj untuk operasional ibadah haji belum dimusyawarahkan dengan KBIH. ”Nanti kita akan rapatkan dulu,” ujar Risan. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: