Satreskoba Ciko Sita Ratusan Liter Tuak

Satreskoba Ciko Sita Ratusan Liter Tuak

CIREBON-Jajaran Satreskoba Polres Cirebon Kota semakin gencar memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang. Seperti dilakukan pada Senin (11/3), sejumlah anggota Satreskoba Polres Ciko mendatangi dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Dua lokasi tersebut  adalah warung miras ilegal yang berada di Jalan Basalamah dan Jalan Bypass tak jauh dari terminal Harjamukti. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Yaser Arafat, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, minuman keras tak jarang menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan. Sehingga pemberantasan peredaran miras ilegal dapat menekan potensi terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi. “Dengan dilakukan razia di kedua tempat tersebut, dapat meminimalisasi tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujar dia. Sekitar dua jam penggeledahan, dari dua lokasi tersebut, polisi akhirnya menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tujuh jeriken berisi tuak sebanyak 175 liter serta 34 botol plastik tuak yang siap edar. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa petugas ke Mapolres Cirebon Kota. Sedangkan para pemilik warung diberikan tindakan berupa teguran secara lisan untuk tidak akan menjual miras tanpa izin. “Operasi miras ini bertujuan  menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mengantisipasi korban miras oplosan dalam rangka mendukung kegiatan Pileg dan Pilpres 2019,” jelasnya. (day/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: