Bawaslu Jabar Kritik KPU Tentang WNA Masuk DPT

Bawaslu Jabar Kritik KPU Tentang WNA Masuk DPT

CIREBON-Jumlah warga negara asing (WNA) di Jawa Barat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ternyata jumlahnya cukup tinggi. Kondisi ini langsung mendapat perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat. Komisioner Bawaslu Jawa Barat yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Zaki Hilmi mengatakan, dari hasil penelusuran Bawaslu di kabupaten/kota se-Jawa Barat, ditemukan 75 WNA masuk dalam DPT. Setelah dilakukan pendalaman dan verifikasi faktual, dari 75 orang, dipastikan 5 WNA tidak berhak menggunakan hak pilihnya dan masuk dalam DPT. Di Jawa Barat, kata Zaki, memang ditemukan 75 WNA. Dari 75 ini, kemudian dicek pada data DPT. Yang sudah bisa dipastikan itu ada 5 yang di luar temuan awal. Yakni, 1 di Kota Cirebon, 2 di Kota Bekasi, dan 2 di Pangandaran. Secara kronologis, lanjut Zaki, begitu ditemukannya WNA yang masuk DPT di Cianjur, Bawaslu Provinsi Jawa Barat langsung memerintahkan seluruh Bawaslu di kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil di daerah masing-masing. Tujuannya untuk meminta data WNA, hingga ditemukanlah 75 orang. Setelah diverifikasi faktual, ditemukan 5 orang dipastikan WNA. Dan itu di luar data awal temuan di daerah Cianjur. Menyikapi hal tersebut, dijelaskan Zaki, Bawaslu langsung mengambil langkah strategis sesuai dengan kewenangannya. Yakni memberikan rekomendasi kepada KPU. \"Kami ambil langkah strategis sesuai dengan kewenangan Bawaslu. Pertama, langkah cepat memberikan rekomendasi terkait pencoretan terhadap WNA yang masuk DPT. Ini bersifat mengikat KPU untuk segera melakukan pencoretan,\" jelas Zaki. Selain memberikan rekomendasi untuk segera mencoret WNA yang masuk DPT di Kota Cirebon, Kota Bekasi, Pangandaran dan Cianjur, kata Zaki, Bawaslu juga melakukan penyelidikan terhadap penyebab masuknya WNA dalam DPT. Di mana, itu tidak seharusnya terjadi. \"Kedua, melakukan proses penelusuran, terkait kesalahan masuknya WNA dalam DPT. Apakah kesalahan ini pada sumber data di DP4 yang bersumber dari Disdukcapil, atau pada proses pemutakhirannya oleh KPU,\" ujar Zaki. Jika hasil penelusuran itu merujuk pada kesalahan dalam pemutakhiran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk bersikap dengan memberikan teguran. \"Terhadap potensi kesalahan pemutakhiran, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada KPU. Di Pangandaran, KPU berpotensi diberikan teguran, akibat ketidakcermatan dari pemutakhiran DPT. Untuk di Kota Cirebon, Bawaslu harus memastikan WNA yang masuk DPT segera dicoret KPU,\" kata Zaki. Dirinya menyayangkan pernyataan ketua KPU Kota Cirebon sebelumnya, bahwa DPT tidak bisa dirubah. Justru pernyataan itu dianggap menyalahi keputusan yang dibuat oleh KPU RI sendiri, bahwasannya, DPT dirubah terkait adanya WNA yang masuk DPT. Makanya, kaget jika DPT tidak bisa berubah. Dan KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Cirebon terkait WNA masuk dalam DPT. Jika tidak ditindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, maka KPU dianggap tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu. Ketua KPU Kota Cirebon, DR Didi Nursidi mengatakan, mekanisme sesuai sistem ditemukan WNA masuk DPT, maka statusnya masuk TMS. Karenanya, KPU melakukan pencoretan secara sistem. Jadi, pencoretan itu dengan cara memasukkan kode 60 ke sistem sidalih. Maksudnya, kode 60 itu bukan kode warga setempat dan itu sudah dilakukan. Secara keputusan, DPT tidak berubah, nanti kalau dicetak DPT akan kelihatan karena secara keputusan itu tidak berubah. ”Kode 51 sampai 60 itu masuk kode TMS,” kata Didi. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: