Sempat Buron, Pengedar Pil Koplo Asal Sunyaragi Diamankan Polisi

Sempat Buron, Pengedar Pil Koplo Asal Sunyaragi Diamankan Polisi

CIREBON-Sempat menjadi buron, pengedar pil koplo berinisial FR (32), warga Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya. Saat dibekuk Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten, FR tidak melakukan perlawanan. FR sendiri menjadi buronan lantaran telah menjual obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari penyidik satnarkoba yang berhasil mengamankan HH, yang tertangkap tangan telah menjual pil koplo di pinggir jalan Kecamatan Beber, Kabupaten Beber. HH pun langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata, barang pil koplo milik HH itu didapat dari pria berinisial FR. Usai mendapatkan informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan ke rumah FR. “Keesokan harinya setelah HH diamankan, polisi menggerebek rumah FR yang berada di  Kelurahan Sunyaragi. FR berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” kata Joni kepada Radar Cirebon. Saat menggeledah rumah FR, lanjut Joni, pihaknya berhasil mengamankan 81 lempeng pil tramadol, berisi 814 butir yang perlempeng berisi 15 sampai 25 dan 3 bungkus besar pil tramadol berisi 285 butir seharga Rp600 ribu. “Pelaku dan barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas,” katanya. Setelah dikembangkan lagi, kata Joni, FR mengakui kalau barang yang dia jual dapat dari pria yang berinisial UT warga Kota Cirebon yang saat ini menjadi DPO. Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 196 jo Pasal 197 undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: