Forkopimda Usul Tunda Pelantikan Bupati-Wabup, Ketua DPRD dan Rombongan Bertemu Gubernur

Forkopimda Usul Tunda Pelantikan Bupati-Wabup, Ketua DPRD dan Rombongan Bertemu Gubernur

CIREBON-Mundurnya waktu pelantikan Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosadi ternyata juga karena usulan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon. Dengan alasan kondusivitas daerah, Forkopimda menghadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mengusulkan pelantikan ditunda sampai tuntasnya Pilpres 17 April. Sekda Jawa Barat DR H Iwa Karniwa membenarkan salah satu pertimbangan pengunduran waktu pelantikan karena adanya masukan dari Forkopimda. Tepatnya tanggal 22 Februari 2019, lanjut sekda, Forkopimda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa, melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Pak Gubernur telah menerima audiensi (22 Februari, red) dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Kapolres Cirebon dan Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, yang menyampaikan informasi terkait sikon politik di Kabupaten Cirebon pasca penahanan bupati terpilih Sunjaya Purwadisastra. Disampaikan pula bahwa rencana pelantikan sesuai AMJ (akhir masa jabatan) 19 Maret akan menimbulkan kerawanan dan potensi konflik menjelang pilpres,” katanya kepada Radar Cirebon. Selain itu, lanjut Iwa, Gubernur Ridwan Kamil juga menerima surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo tentang permintaan pengunduran waktu pelantikan bupati dan wakil bupati Cirebon. “Mendagri mengirimkan surat ke gubernur 6 Maret 2019. Isinya menyatakan bahwa dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu 2019 dan mengingat saudara Sunjaya sedang dalam proses hukum, maka untuk kondusivitas, meminta gubernur menunda pelantikan,” ungkap Iwa. Selanjutnya untuk menindaklanjuti dua pertimbangan tersebut, yakni dari Forkopimda dan Mendagri, maka pihaknya dengan terpaksa mengundurkan waktu pelantikan. “Gubernur menindaklanjuti arahan Mendagri tersebut dengan urat nomor 131/1147/pemksm tanggal 13 Maret 2019, menunda pelantikan sampai dengan pilpres. Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh Pj Bupati cirebon sampai dengan terlantiknya bupati dan wakil bupati terpilih,” jelasnya. Terpisah, Wakil Bupati Terpilih Imron Rosadi mengatakan dirinya belum mendapatkan info secara resmi tentang penundaan tersebut. “Kalau dari pemkab atau pemprov, saya belum dapat pemberitahuan. Cuma saya tahu dari koran Radar yang saya baca,” katanya. Imron mengatakan tidak mempermasalahkan jika pelantikan dirinya dan Sunjaya diundur sampai tuntasnya pilpres. “Ya, kalau saya tidak mempermasalahkan penundaan pelantikan. Saya serahkan pelantikan sepenuhnya kepada Kemendagri dan Pemprov Jabar,” tandas Imron. Seperti diberitakan, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati-Wakil Bupati Cirebon periode 2014-2019 jatuh pada 19 Maret. Saat AMJ, direncanakan hari itu juga proses pelantikan Sunjaya-Imron selaku pemenang Pilkada 27 Juni 2018. Pemkab Cirebon bahkan sudah menyiapkan seragam pelantikan untuk Sunjaya-Imron. Rencananya, setelah dilantik, Sunjaya dinonaktifkan karena ditahan KPK dan dalam proses sidang, lalu Imron menjadi pelaksana tugas atau Plt. Imron nantinya didefinitifkan setelah kasus Sunjaya berkekuatan hukum tetap. Sunjaya sendiri seharusnya masih memimpin Kabupaten Cirebon hingga akhir masa jabatannya pada 19 Maret 2019. Tapi, Sunjaya harus berurusan dengan hukum. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018 lalu dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan. Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Doddy Mulyono mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama Pemprov Jawa Barat. Rapat dipimpin oleh kabiro pemerintahan. Dalam rapat, diungkapkan bahwa Kemendagri melalui Mendagri Tjahjo Kumolo mengirim surat nomor 131.32/2095/SJ, meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengundurkan waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon hingga pilpres tuntas. Doddy mengatakan tak banyak yang dibahas selain surat tersebut. “Ya, yang utama dalam rapat itu disampaikan bahwa ada surat dari Pak Mendagri terkait petunjuk pelaksanaan pelantikan bupati wakil bupati terpilih Kabupaten Cirebon yang disarankan (dilantik, red) setelah pemilihan presiden. Itu poinnya,” ungkapnya kepada Radar. Pihaknya, lanjut Doddy, mengikuti arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang juga diikuti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Karena pelantikan ini kan kewenangan ada di kementerian (Kemendagri, red) yang dilakukan oleh Pak Gubernur. Kita di kabupaten pada prinsipnya mengikuti gubernur,” tuturnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: