Tim Saber Kuningan Bakal Tindak Tegas Praktik Pungutan Liar

Tim Saber Kuningan Bakal Tindak Tegas Praktik Pungutan Liar

KUNINGAN–Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tak segan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan pungli. Langkah yang dilakukan Satgas Saber Pungli salah satunya dengan upaya pencegahan melalui sosialisasi Saber Pungli terhadap para kepala sekolah serta bendahara SMP/SMA sewilayah Kuningan, Kamis (14/3). Sosialisasi di Wisma Permata Kuningan itu, dihadiri langsung Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Wakapolres Kuningan Kompol H Agus Syafrudin SE MH, Plt Kepala Disdikbud Drs H Maman Hermansyah MSi, Plt Inpektorat Andi Juhandi SH, Kabag Hukum Setda, Kabag Umum Sekretariat DPRD, dan Kejari Kuningan. Adanya sosialisasi Tim Satgas Saber Pungli sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam membersihkan praktik pungli. Wakapolres Kuningan Kompol Agus Syafrudin menjelaskan, tujuan sosialisasi ini sebagai upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, dan menimbulkan efek jera. Namun pemahaman tentang pungli tidaklah sama, sosialisasi untuk memberi gambaran kepada kepala sekolah dan bendahara agar terhindar dari praktik pungli. “Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat diketahui apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan terkait dengan pungli. Lalu kita berkomitmen bersama untuk mewujudkan tidak ada lagi pungli di Kuningan,” tandasnya. Sementara itu, Sekda Dian Rachmat Yanuar menuturkan, pungutan liar atau pungli adalah biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pungli merupakan praktik kejahatan atau pidana. “Pungli dapat merusak tatanan pemerintahan, keluarga, dan karir. Praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera,” tegas Dian. Dia menilai, pungli adalah suatu cermin kebobrokan perilaku mental dan spiritual. Adapun bentuk praktik pungli di zaman era keterbukaan seperti sekarang ini, pasti terendus bagi siapa pun yang menjadi korban ataupun yang terlibat. “Oleh sebab itu, Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui Perpres Nomor 87 tahun 2016,” terangnya. Sehingga, lanjut dia, dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli hal-hal yang berurusan dengan pungutan tidak resmi, akan segera ditiadakan. Maka dengan keterpaduan koordinasi dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan operasi pemberantasan pungli  ini dapat berjalan dengan efektif. “Sosialisasi saber pungli ini sangat menekan untuk membangun pelayanan publik yang bersih dan mudah diakses, dan tidak akan segan-segan menindak langsung para operator pelayanan publik yang masih bermain-main dengan praktik pungutan liar,” tutupnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: