Bobol Minimarket, Polisi Ringkus Mantan Tukang Parkir

Bobol Minimarket, Polisi Ringkus Mantan Tukang Parkir

CIREBON-Unit Reskrim Polsek Panguragan berhasil membekuk tersangka pencurian dan pemberatan (curat) yang beraksi di minimarket Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan. Tersangka berinisial YD (30), asal warga Blok 5, Desa Panguragan, Kabupaten Cirebon. Seperti diketahui, aksi yang dilakukan YD terjadi Kamis dini hari lalu(7/3) sekitar pukul 02.15 WIB di minimarket Desa Panguragan Wetan, Kabupaten Cirebon. Tersangka memanjat tembok belakang minimarket yang terbuka, kemudian merusak pintu akses masuk toko. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang seperti rokok, kosmetik, susu, uang tunai Rp100 dan lainnya. Akibat dari kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 15.419.00. Pembobolan minimarket baru diketahui pada keesokan paginya. Pegawai minimarket yang baru masuk sekitar pukul 06.00 WIB dikagetkan dengan kondisi dalam toko yang berantakan. Setelah diperiksa, banyak barang yang hilang, sehingga kepala toko segera mendatangi Mapolsek Panguragan untuk melaporkan kejadian tersebut. \"Setelah menerima laporan, hari itu juga kami langsung olah TKP. Dari sana kami mengamankan heandle pintu yang rusak dan tutup cat pilok sebagai petunjuk bahan penyelidikan. Kami juga meriksa beberapa saksi,\" kata Kapolsek Panguragan AKP Yanto. Setelah lebih dari satu bulan penyelidikan dan dari hasil pemeriksaan saksi serta pengenbangan barang bukti, akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah dipastikan, polisi segera menangkap pelaku di rumahnya. \"Tersangka berhasil kita amankan pada Sabtu (16/3) lalu di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian kita bawa ke Mapolsek Panguragan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" paparnya. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Alasan YD mencuri untuk jajan. \"Tersangka sangat paham medan, karena dia pernah menjadi tugas parkir di minimarket itu,\" jelasnya. Akibat dari perbuatannya, YD dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. \"Pelaku kita titipkan ke rutan,\" pungkas Yanto. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: