Parpol Tak Keberatan APK Ditertibkan Petugas

Parpol Tak Keberatan APK Ditertibkan Petugas

CIREBON-Alat Peraga Kampanye (APK) dari partai politik yang bertebaran di sejumlah ruas jalan, mulai ditertibkan. Sejak lama, keberadaan iklan politik ini kerap menimbulkan persoalan. Baik dari sisi estetika kota, hingga mekanisme penertibannya. Pelanggaran sendiri kerap terjadi dari sisi pemasangan APK. Dari sisi lokasi. Juga penggunaan fasilitas publik, dan vegetasi yang tidak semestinya. Dari data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, sedikitnya 4.617 APK yang diturunkan pada 26-28 Februari lalu. Hasil inventarisasi di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk, APK Caleg DPRD Kota Cirebon yang diturunkan mencapai 721. Itu meliputi baliho, spanduk, umbul-umbul, poster dan lainnya. Di Dapil II Kecamatan Harjamukti diturunkan sebanyak 1.306 APK. Terdiri Baliho dan Poster. Sedangkan di Dapil II Kecamatan Kesambi dan Pekalipan, diturunan sebanyak 1.137 APK. APK Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, DPR RI, DPD dan calon presiden serta calon wakil presiden juga tidak kalah banyaknya. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, M Handraujati Kalamullah S Sos tak keberatan dengan penertiban yang dilakukan. Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipersilakan menurunkan APK yang sekiranya melanggar aturan. “Pesan kami cuma penertibannya jangan tebang pilih,” ujar Andru –sapaan akrabnya- kepada Radar Cirebon. Partai Demokrat, kata Andru, percaya baik KPU maupun Bawaslu dapat menjalankan penertiban APK ini sebaik mungkin. Tapi, ia juga menginginkan agar sebelum penertiban dilakukan agar partai diberitahu. Sehingga ada upaya pro aktif dan peran serta dalam melakukan penataan. “Kalau ada pemberitahuan, kami kan bisa mengimbau para caleg supaya APK-nya dipindah,” katanya. Sekretaris DPC Partai Hanura, Yayan Sopyan SE juga tidak mempersoalkan penertiban oleh bawaslu. Ia memahami, ini bagian dari dari tugas menertibkan APK. Sehingga ketertiban dan kerapihan kota tetap terjaga. “Ya pendapat saya kalau semua sudah sesuai aturan mau apalagi. Tinggal teman-teman caleg memperbaiki. Supaya nggak masang APK di tempat yang terlarang,” katanya. Sekretaris DPD Partai Nasdem, Harry Saputra Gani (HSG) juga meminta caleg memperhatikan peraturan tentang pemasangan APK. Bila dianggap melanggar, ia menghormati bawaslu melakukan penindakan. Mengingat  penertiban APK merupakan tugas penyelenggaran pemilu. “Kami parpol berusaha mengikuti rambu-rambu itu,” ucapnya. Namun demikian Partai Nasdem, kata HSG, Berharap saat pelepasan APK yang melanggar untuk bisa dikembalikan ke partai. Sehingga APK yang disita itu, bisa kembali didistribusikan ke caleg dan ditempatkan di lokasi yang tidak menyalahi ketentuan.“Pada intinya, Nasdem mendukung KPU dan bawaslu menertibkan APK ,” tandasnya. Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd mengaku, pelanggaran APK ini merata di semua dapil. Penertiban terpaksa dilakukan, karena kehadiran APK ini membuat kota jadi semerawut dan cenderung menganggu keindahan. “Banyak APK dipasang di tempat yang bukan tempatnya,” ujar Johar. Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan APK. Johar juga mengimbau partai politik, tim sukses untuk tidak melanggar peraturan terkait pemasangan alat sosialisasi. Kemudian memerhatikan sisi estetika. Sehingga masyarakat tidak tersiksa dengan sampah visual. “Kalau melanggar terpaksa kita tertibkan,” tandasnya. Mengacu surat keputusan KPU 124/PL.01.5-Kpt/3274/KPU-Kot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum pada Pemilu 2019. Sesungguhnya telah diatur mekanismenya. Di Kecamatan Kejaksan APK bisa ditempatkan di taman Jl Slamet Riyadi, Kecamatan Lemahwungkuk di taman depan Bank Mandiri, Kecamatan Harjamukti lokasi Taman Wahana Tata Nugraha depan Terminal Harjamkti, Kecamatan Pekalipan  di Pasar Jagasatru dan Kecamatan Kesambi di depan Gedung Wanita.  Untuk billboard dan videotron lokasinya dapat mengikuti mekanisma pasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: