Rommy Sebut Karena Saya Most Wanted

Rommy Sebut Karena Saya Most Wanted

JAKARTA-Tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Rommy akhirnya menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/3). Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Rommy berhalangan hadir lantaran mengeluh sulit tidur. Pemeriksaan Rommy digelar tak lama. Hanya berkisar dua jam. Pukul 11.30 WIB ia telah selesai menjalani rangkaian penyidikan itu. Ditemui usai pemeriksaan, ia mengaku sempat merasa sakit sehingga pemeriksaannya pada Kamis (21/3) batal digelar. “Memang saya ada penyakit yang agak lama belum saya periksakan. Dan dokternya di sini tidak dalam posisi mampu. Makanya saya minta keluar. Tapi sampai hari ini belum diberi (diizinkan),” ujar Rommy usai menjalani pemeriksaan. Sementara itu, terkait pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Rommy mengaku mendapat rekomendasi dari beberapa pihak. Antara lain Kiai Haji Asep Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama. Seorang kiai. Kiai Asep Saifuddin yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana,” terangnya. Rekomendasi juga dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Bahkan, kata dia, Khofifah dengan jelas mengatakan bahwa Haris memiliki latar belakang pekerjaan yang baik. “Kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa misalnya. Beliau gubernur terpilih jelas-jelas mengatakan, \'Mas Romy, percaya lah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus,\" bebernya. Rommy pun menegaskan terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur tidak menabrak aturan yang ada. Menurutnya, segala proses administrasi telah sejalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia membantah adanya jual beli jabatan seperti yang dituduhkan banyak orang. “Proses seleksinya itu tidak sama sekali saya intervensi. Proses seleksinya itu dilakukan oleh sebuah panitia seleksi yang sangat profesional. Semua adalah guru-guru besar dari lingkungan universitas negeri Islam se-Indonesia,” tukasnya. Rommy pun kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran PPP atas kasus yang menjeratnya. Ia menganalogikan bahwa dirinya ditangkap lantaran menjadi salah satu ketua umum partai dengan follower media sosial terbanyak. “Saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader PPP. Apa yang saya lakukan tidak ada urusannya dengan PPP. Tapi apa yang saya lakukan ini salah satunya karena posisi saya, salah satu most wanted (paling dicari) yang kemudian dilakukan operasi dipilih ketua umum dengan follower terbesar di medsos,” katanya. Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan perdana Rommy beragendakan sama seperti apa yang telah dijalani dua tersangka lainnya sebelumnya. Yaitu, pengambilan contoh rekaman suara demi kepentingan penyidikan. Ia mengakui penyidik telah mengantongi bukti kuat adanya dugaan komunikasi Rommy dengan pihak-pihak tertentu terkait kasus tersebut. “Tentang komunikasi-komunikasi (Rommy) atau pun pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan terkait dengan misalnya pengisian jabatan, atau aliran dana, atau hal-hal lain,” ungkap Febri. Terkait pernyataan Rommy soal rekomendasi pengangkatan Haris dari Gubernur Khofifah dan KH Asep Saifudin, Febri menyatakan penyidik perlu melihat relevansi keterangan tersebut dengan pokok perkara yang ditangani. “Bisa saja orang-orang menyebut nama siapapun. Namun tentu KPK punya tanggung jawab untuk melihat ada atau tidak relevansinya dengan pokok perkara,” tandasnya. Terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan pihaknya mendapat indikasi bahwa kasus dugaan suap seleksi jabatan tersebut tak hanya terjadi di Jawa Timur. Namun, diduga juga terjadi di wilayah lain. “Kami mendapatkan banyak informasi bukan cuma Jawa Timur yang kemarin itu. Tetapi informasi yang didapat KPK itu ada juga di daerah lain,” kata dia. Dalam perkara ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3) pagi. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan total enam orang dan barang bukti berupa uang senilai Rp156.758.000. Rommy diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag. Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pihak pemberi, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/ful/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: