Asysyahadatain Tuding BPN Ingkari Kesepakatan, Jika Terjadi Kejanggalan BPN Sarankan Bawa ke Pengadilan

Asysyahadatain Tuding BPN Ingkari Kesepakatan, Jika Terjadi Kejanggalan BPN Sarankan Bawa ke Pengadilan

CIREBON-Jamaah Asysyahadatain Desa Citemu dibuat kecewa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, pengurusan sertifikat wakaf dan wakif (pemberi wakaf, red) tidak bersamaan. Padahal, sertifikat tanah wakif terbit 2008 lalu. Mereka menuding BPN ingkari kesepakatan. Perwakilan Jamaah Asysyahadatain, Husein Fauzan mempertanyakan keseriusan BPN Kabupaten Cirebon dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf, wakif dengan mereka yang mengaku-ngaku mempunyai tanah di atas tanah wakaf dan wakif. \"Tanah wakaf dan wakif di Desa Citemu harga mati bagi kami Jamaah Asysyahadatain,\" tegas Husein saat konferensi persnya di Masjid Assyahadatain, Desa Citemu, Sabtu (24/3). Menurutnya, berdasarkan versi BPN, tanah wakaf seluas 5.090 meter persegi akan diakomodir. Namun, tidak dengan tanah wakif yang 882 meter persegi. Padahal, tanah wakaf itu diberikan oleh wakif. Kemudian, sertifikat tanah lebih dulu keluar wakif dibandingkan yang diwakafkan. \"Tanah wakaf sertifikat dari BPN keluar 2012 dengan nomor sertifikat 426. Sedangkan tanah wakif dikeluarkan BPN tahun 2008 dengan SHM 349 dan 351. Tapi, kenapa yang diakomodir atau yang ingin di-clear-kan itu tanah wakaf dulu. Harusnya, tanah wakif dan wakaf harus bisa di-clear-kan bersamaan. Sebetulnya ada indikasi apa ini?\" tegas Husein. Oleh karena itu, kata Husein, pihaknya menuntut pengembalian hak atas tanah wakif sesegera mungkin. Jika tidak, akan terjadi gejolak berkepanjangan antara Jamaah Asysyahadatain dengan pihak BPN. Bahkan, Jamaah Asysyahadatain akan melakukan aksi unjuk rasa dengan masa tiga kali lipat dari demo pertama yang melibatkan 5.000 jamaah. \"Kita gak main-main ini,\" tegasnya. Senada disampaikan Ketua Garda Tawajah, Habib Ali Ausat bin Yahya. Dia mengatakan, tidak ada lembaga manapun bisa mengalahkan legalitas tanah wakaf. Menurutnya, jika BPN tidak bisa menyelesaikan persoalan tanah wakaf, itu artinya BPN tidak menguasai persoalan dengan benar. \"Kalau boleh saya buka, di Desa Citemu itu banyak sertifikat SHM yang menyakitkan masyarakat. Masa ngukur tanah wakaf dan wakif dari arah laut. Di sana kan banyak tanah timbul. Tapi, sertifikat sudah muncul. Kalau BPN ingin serius menyelesaikan, silakan teliti dengan cermat satu persatu,\" ungkapnya. Lebih lanjut Habib Ali menyampaikan, setelah melakukan aksi unjuk rasa tanggal 18 Maret lalu, pihaknya meminta waktu tiga hari masa kerja sampai Kamis, 22 Maret agar persoalan tanah wakaf, wakif dan Beng Siswanto yang diduga menyerobot tanah wakaf dan wakif bisa selesai secepatnya. Namun, hasil musyawarah pihak BPN dan Beng Siswanto tidak memenuhi harapan Jamaah Asysyahadatain. \"Jawabannya tidak jelas alias ngambang dan terkesan mengulur-ulur waktu. Padahal, jawaban yang kami harapkan ada kepastian dari SHM no 426, no 349 dan no 351/Citemu dapat dilepaskan dari SHM no 80/Citemu atau tidak,\" imbuhnya. Dengan ketidakjelasan sikap BPN ini, pihaknya mendesak BPN untuk menelaah kembali dan mengusut tuntas dugaan kejanggalan proses pembuatan SHM di sepanjang pesisir Desa Citemu. \"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan mobilisasi massa untuk unjuk rasa dengan kekuatan yang lebih besar. Kami akan berjuang dan mempertahankan tanah wakaf dan wakif. Karena itu adalah harga mati bagi kami,\" pungkasnya. Terpisah, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon menegaskan dan meluruskan, persoalan tanah wakaf yang di atasnya berdiri Masjid Asysyahadatain, tidak bermasalah dan tidak ada yang mempermasalahkan. Itu disampaikan pihak ATR/BPN Kabupaten Cirebon. Pegawai yang namanya tidak ingin dikorankan itu juga sekaligus meluruskan pemberitaan yang terlanjur beredar. Bahwa seolah-olah tanah wakaf yang di dalamnya berdiri Masjid Asysyahadatain menjadi sengketa. “Intinya saya meluruskan bahwa dari pihak BPN, Masjid Asysyahadatain tidak dipermasalahkan dan tidak ada yang mempermasalahkan. Itu di luar dari SHM No 426, SHM 80, dan juga SHM 349/Desa Citemu. Yang jelas, tanah yang dipakai Masjid Asysyahadatain itu sama sekali tidak dipermasalahkan. Betul-betul itu d iluar SHM No 80 dan SHM No 426, dan SHM 349/Citemu,” jelasnya. Jika terjadi kejanggalan, dirinya juga menyarankan untuk membawa kasus yang menjadi permasalahan ke pengadilan. Yakni dengan membawa bukti-bukti yang kuat dan akurat. “Karena yang berkembang di lapangan, bahwa masjid (Asysyahadatain, red) itu yang akan digusur. Padahal tidak diapa-apain,” katanya. Sebelumnya, Kuwu Desa Citemu, Supriyadi juga menyebut, persoalan tanah wakaf di Desa Citemu yang diprotes Jamaah Asysyahadatain sudah selesai. Bahkan kesepakatan penyelesaian tersebut sudah terjadi sebelum aksi demonstrasi yang dilakukan Senin (18/3) lalu. (sam/ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: