Disbudparpora Kabupaten Cirebon Terganjal Belum Ada Perda untuk Pelestarian Cagar Budaya
CIREBON-Kabupaten Cirebon memiliki ratusan bangunan cagar budaya. Namun sayangnya upaya pelestarian cagar budaya tersebut terganjal kepada belum ada perda tentang cagar budaya, sehingga penganggaran pelestarian cagar budaya terhambat. Sekertaris Disbudparpora Kabupaten Cirebon R Chaidir Susaliningrat kepada Radar Cirebon mengatakan, Kabupaten Cirebon memiliki banyak potensi bangunan cagar budaya. “Yang sudah terdaftar ada sekitar 40-an, tetapi yang belum daftar itu bisa sampai ratusan bangunan cagar budaya,” ujarnya. Chaidir mengungkapkan meskipun banyak memiliki potensi bangunan cagar budaya, namun pihaknya terkendala dengan belum adanya perda tentang bangunan cagar budaya. “Sayangnya kita belum mempunya perda cagar budaya,” sesalnya. Belum mempunyai perda cagar budaya menurut Chaidir tidak hanya terjadi di Kabupaten Cirebon saja. “Kota Cirebon juga sama belum punya. Hanya saja kalau Kota Cirebon regulasinya menggunakan surat keputusan walikota tentang cagar budaya, sedangkan Kabupaten Cirebon belum punya juga peraturan bupati,”ungkapnya. Karena belum adanya regulasi daerah seperti perda tentang cagar budaya ini, maka pihaknya tidak bisa menganggarkan anggaran untuk pemeliharaan. Ataupun kegiatan lainnya untuk kelestarian bangunan cagar budaya di Kabupaten Cirebon. “Imbasnya kita tidak bisa menganggarkan anggaran untuk bangunan cagar budaya,”tuturnya. Pihaknya, kata Chaidir akan mendorong dibuatnya perda tentang cagar budaya. “Tentunya apabila ada regulasi daerah maka akan lebih baik lagi, meskipun memang saat ini undang-undangnya sudah ada,” ujarnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: