Walah, Nunggu Kamar Kosong, Pasien Numpuk di IGD

Walah, Nunggu Kamar Kosong, Pasien Numpuk di IGD

CIREBON-Rumah sakit (RS) memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Kendati demikian, rumah sakit kini tengah mengalami persoalan. Melonjaknya pasien, tidak sebanding dengan jumlah ruang perawatan yang ada.  Meski demikian, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati dr Bunadi mengungkapkan, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan. Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien. \"Kalau ada terjadi RS swasta menolak pasien BPJS yang dalam kondisi darurat. Maka akan ada sanksinya, yang terberat pencabutan izin,\" ujarnya. Sayangnya, penolakan pasien ini masih terjadi. Efeknya adalah RSD Gunung Jati overload. Mulai dari pasien anak-anak sampai dewasa dengan berbagai macam penyakit. Bahkan sampai saat ini masih ada pasien yang terpaksa berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), karena menunggu kamar atau tempat tidur kosong. \"Kalau sebaran pasien sesuai dengan petunjuk BPJS Kesehatan, tidak akan overload seperti ini,” tuturnya. Ketentuan BPJS Kesehatan yang dimaksud ialah layanan berjenjang. Diawali dari fasilitas kesehatan terbawah RS Kelas D, C kemudian B. Dengan rangkaian ini, Bunadi yakin, RSD Gunung Jati yang bertipe RS Kelas B tetap memiliki daya tampung yang memadai. Pihaknya berharap agar RS swasta bisa menerima pasien BPJS. Ada konsekuensi hukum bila terbukti akal-akalan menolak pasien yang berobat dengan BPJS. \"Semoga yang tersebar berita adanya RS swasta menolak pasien BPJS hanya hoax saja,\" tandasnya. Seperti diketahui, peristiwa penolakan pasien oleh rumah sakit sempat beredar. Pasien berasal dari Kecamatan Harjamukti itu dikabarkan tidak mendapatkan layanan semestinya di salah satu rumah sakit swasta. Namun setelah ditelusuri, rumah sakit yang dimaksud ternyata tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sementara pasien ini datang berobat menggunakan fasilitas jaminan kesehatan dari pemerintah. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: