Pemkot Cirebon Krisis Jabatan, Banyak Plt, SKPD Pincang, 93 Eselon III dan IV Kosong

Pemkot Cirebon Krisis Jabatan, Banyak Plt, SKPD Pincang, 93 Eselon III dan IV Kosong

CIREBON–Jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon terus bertambah. Mulai dari ditinggal pensiun, meninggal dunia hingga mutasi keluar kota. Tercatat sekitar 93 posisi mulai dari eselon III dan IV, tidak memiliki pejabat definitif. Beberapa dinas juga tidak memiliki kepala. Termasuk kepala bidang, sehingga harus dijabat pelaksana tugas (plt). Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DPPKB) misalnya. Dari tiga bidang yang ada, tak satupun masih dijabat oleh kepala bidang definitif. Posisi teknis itu harus dirangkap oleh aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Kondisi serupa juga terjadi di Sekretariat DPRD. Di mana tiga kepala bidangnya juga pensiun. Sementara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kasusnya agak lain. Di mana pelaksana tugas (plt)-nya tersandung kasus hukum. Juga ada lima posisi jabatan yang belum terisi. Padahal instansi ini sangat vital. Mengularnya kekosongan pegawai, merupakan dampak terus tertundanya mutasi. Di mana terakhir kali dilakukan di penghujung jabatan periode pertama Walikota Drs H Nashrudin Azis SH. Namun sumber Radar Cirebon menyebutkan, mutasi diperkirakan sudah bisa dilaksanakan April mendatang. Diperkirakan surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal turun jelang akhir bulan ini. Di tempat terpisah, Pelaksana Kepala DPUPR Drs Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, untuk menutupi kekosongan jabatan terpaksa ditutupi dengan rangkap jabatan oleh ASN lain. \"Yang sudah jelas (posisi kosong) kadis, sekdis, ada kabid dan beberapa kasi,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Pria yang akrab disapa Gus Mul ini membeberkan, untuk kadis dia sendiri yang menjabat sebagai plt, sembari merangkap Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat. Posisi sekdis dirangkap Kepala Bidang Cipta Karya Irawan Wahyono SPd MPd. Beberapa kepala seksi dijabat oleh kepala seksi lainnya dalam satu bidang. Bahkan ada yang dijabat  lintas bidang. Ini disebabkan keterbatasan ASN yang ada. Pihaknya bukannya tidak menyadari hal ini kurang baik bagi kinerja dinas yang dipimpinnya. Tapi kondisi seperti ini mau tidak mau harus diterima. \"Kami sudah menyampaikan masalah ini kepada pak walikota. Tapi sesuai peraturan walikota mutasi pegawai paling tidak 6 bulan setelah dilantik. Paling cepatnya Mei atau Juni,\" katanya. Namun demikian, bisa saja walikota mengajukan ke kemendagri. Mengingat di Kota Cirebon ada permasalahan yang urgent.  Gus Mul menyebutkan, tahun ini DPUPR mempunyai pekerjaan besar, yakni revitalisasi Alun-alun Kejaksan dengan nilai Rp30 miliar dari dana APBD Provinsi Jabar. Sekarang sudah masuk tahap finalisasi desain dan kemudian akan dilelangkan. Direncanakan mulai Juni ini proyek dikerjakan, selesai antara Desember 2019. Belum lagi pekerjaan fisik baik jalan, maupun bangunan. (gus/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: