Kuwu Tolak Tanda Tangan Perdes

Kuwu Tolak Tanda Tangan Perdes

GEBANG  -  Puluhan warga kembali meluruk Balai Desa Gebang, mendesak kuwu menanggalkan jabatannya dan segera menggelar pemilihan kuwu. Warga yang dikawal petugas kepolisian itu, disambut perangkat desa, termasuk Kuwu Desa Gebang Kasmud dan Ketua BPD Desa Gebang Carsono. Pada kesempatan itu, terjadi pembicaraan melalui mediasi Kapolsek Gebang AKP Ribut Setyabudi, dibantu Danramil Babakan. Seorang perwakilan warga, mempertanyakan kejelasan karena hingga saat ini Kuwu Kasmud belum mau menandatangani perdes, padahal berkas tersebut sudah diserahkan ke kuwu untuk ditandatangani. “Jika payung hukumnya saja belum ada, bagaimana pelaksanaan pilwu akan dilaksanakan? Sebenarnya ada apa di balik ketidakmauan kuwu menandatangani perdes tersebut?” ucap perwakilan pendemo. Sementara itu, Ketua BPD Desa Gebang, Carsono menjelaskan, masa jabatan Kuwu Kasmud sampai 4 Juli 2013. BPD Gebang telah melakukan langkah-langkah dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada kuwu. BPD juga sudah menggodok perdes yang kemudian telah diserahkan ke kuwu seminggu lalu untuk dipelajari dan ditandatangani, kemudian akan dilanjutkan meminta rekomendasi kepada Camat Gebang untuk disahkan oleh sekda Kabupaten Cirebon. “Enam bulan sebelumnya kita sudah layangkan surat pemberitahuan sama kuwu. Terus BPD membuat Perdes yang nantinya akan diserahkan kepada kuwu dan camat,” beber Carsono. Sementara itu, terkait tuntutan warga, Kuwu Kasmud menjelaskan, jika dirinya baru menerima berkas perdes tentang pelaksanaan pilwu menjelang masa jabatannya berakhir 4 Juli 2013 mendatang. “Saya sudah menerima berkas perdes dari BPD dan saat ini masih dipelajari dan dikaji. Sehingga saya belum bisa menjawab kapan perdes itu ditandatangani,” ujar Kasmud. Kasmud juga menolak menandatangani perdes tersebut di bawah tekanan para pendemo. “Kalau masalah tanda tangan satu menit juga bisa dilakukan, namun saya tidak mau gegabah apalagi dipaksa tanda tangan dengan cara ditekan,” ujar Kasmud. Namun dia berjanji paling lambat tiga hari sebelum masa jabatannya berakhir, dirinya telah menandatangani perdes tersebut. Selanjutnya untuk pelaksanaan pilwu sepenuhnya diserahkan kepada BPD. Saat lengser nanti, meskipun BPD menghendakinya untuk menjadi Pjs mengantarkan pelaksanaan pilwu, dirinya tidak mau menerimanya. “Melihat keadaan seperti ini, saya tidak mau pusing. Daripada ruwet, masih mending jadi warga biasa,” tukas Kasmud. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: