JPU KPK Sebut Saksi Hanya Katanya, Kesaksiannya Diragukan

JPU KPK Sebut Saksi Hanya Katanya, Kesaksiannya Diragukan

BANDUNG-Menanggapi keterangan saksi-saksi dalam sidang bagi Sunjaya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa keterangan para saksi itu di luar pokok perkara. “Keterangan para saksi tidak mempengaruhi dakwaan,” ujar JPU KPK Tri Anggoro Mukti. Dijelaskan, kualitas seorang saksi seharusnya yang mengalami, melihat, dan merasakan langsung. Bukan berdasarkan sumber informasi lain. “Tadi kita lihat kesaksiannya katanya, katanya. Jadi, kesaksian ini diragukan,” jelasnya. Dia menyebutkan, agenda sidang ke depan masih seputar keterangan saksi-saksi. Tapi yang menghadirkan adalah pihak penasehat hukum terdakwa. “Dari pihak pengacara terdakwa. Katanya ingin menghadirkan saksi-saksi lagi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ya kita lihat sama-sama, apakah keterangannya sama dengan saksi-saksi sebelumnya atau berbeda,” ucap Tri Anggoro Mukti. Terkait banyaknya fakta yang terungkap dalam setiap persidangan, tim JPU KPK menyatakan masih fokus pada perkara OTT. “Kami fokus OTT-nya Gatot.Terkait adanya penerimaan lain, tidak tertutup kemungkinan,” tandas Jaksa Tri. Saat disinggung mengenai akan adanya tersangka baru, Jaksa Tri kembali menegaskan pihaknya masih fokus kepada perkara OTT. “Nanti kita akan evaluasi dulu. Terkait penerimaan-penerimaan lain, kita tidak tutup mata,” tegasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: