Pembayaran Pajak via Online Baru 20 Pesen
CIREBON-Perkembangan teknologi semakin canggih. Pemerintah Kabupaten Cirebon pun dituntut mandiri. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) salah satunya. Sudah melakukan inovasi. Transaksi pembayaran pajak pun mengarah secara online, meski belum maksimal. Kemarin (27/3), para wajib pajak (WP) di Kabupaten Cirebon diberikan pelatihan penatausahaan pajak restoran dengan mengenalkan sistem online oleh Bappenda. Diharapkan, pembayaran pajak ke depan 100 persen melalui online. Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana MSi mengatakan, sejauh ini wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajak secara online baru 20 persen dari WP restoran di Kabupaten Cirebon. Sisanya masih manual. Ke depan diharapkan, WP bisa dilakukan secara online. \"Dengan sistem pembayaran online, sebetulnya lebih mudah dan simple. Karena dapat langsung melakukan transaksi dari rumah atau tempat usaha, asalkan terhubung dengan jaringan internet,\" ujar pria yang akrab disapa Iyus itu. Pada prinsipnya, kata Iyus, pajak restoran yakni 10 persen yang dititipkan para konsumen ke pengusaha restoran tersebut. Artinya, sudah banyak wajib pajak restoran yang jujur dan objektif membayarkan pajak mereka. \"Jadi intinya, kita ingin memberikan pemahaman secara aplikatif. Dan juga menggugah kesadaran para pelaku usaha di bidang restoran ini bisa lebih meningkat dalam membayarkan pajak mereka. Maka, kita sediakan aplikasi online untuk para wajib pajak ini dalam membayarkan kewaijban mereka,\" terangnya. Dia mengungkapkan, target pajak restoran dari tahun 2017 sebesar Rp11,5 miliar, dengan realisasi Rp12,5 miliar. Kemudian di tahun 2018, target pajak restoran Rp12,625 miliar dan realisasinya mencapai Rp14,5 miliar lebih. Sedangkan target di 2019 Rp14,500 miliar. Kini, hingga 25 Maret 2019 sudah mencapai Rp3,5 miliar atau 24,17 persen dari target keseluruhan. “Melihat target dan realisasi sektor pajak restoran yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, maka kami mencoba mengupayakan pelayanan dan kemudahan bagi WP dalam melakukan pembayaran dengan cara sistem online,” paparnya. Iyus mengaku, ingin terus mencoba menggenjot pendapatan daerah dari sektor 11 pajak yang dikelola. Dengan menerapkan sistem pembayaran pajak secara online, tentu akan mempermudah para wajib pajak membayar kewajiban mereka. “Dari 11 sektor pajak yang kita kelola, kita terus berupaya agar pengelolaan pajak ini secara akuntabel, transparan, dan yang memenuhi unsur optimalisasi. Sehingga, potensi PAD ini bisa terus meningkat,\" tuturnya. Dia menambahkan, PAD merupakan salah satu sumber dari pembiayaan pembangunan suatu daerah. Maka, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin, agar pendapatan dari 11 pajak yang dikelola itu bisa optimal dan pemerintah pun bisa mandiri. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: