Ingat! Zakat Profesi Bagi PNS Berlaku Mulai Mei

Ingat! Zakat Profesi Bagi PNS Berlaku Mulai Mei

CIREBON-Terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) 8/2019 tentang pengumpulan zakat, diharapkan dapat mengoptimalkan zakat profesi untuk aparatur sipil negara (ASN). Khususnya mereka yang sudah memenuhi nishob (batas minimal berzakat). Perwali ini akan berlaku efektif Mei nanti. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon M Taufik SAg menjelaskan, pertengahan Maret perwali tersebut sudah ditandatangani walikota. Baznas sendiri berperan sebagai penerima zakat, sehingga untuk teknis pelaksanaanya kepada pihak sekretariat daerah melalui bagian kesejahteraan rakyat (kesra). “Mudah-mudahan adanya perwali, pelaksanaannya juga bisa lebih optimal,” ujarnya. Sesuai dengan diktum yang tercantum di dalam perwali, kata Taufik, mencantumkan unsur-unsur seperti, walikota dan wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta pegawai BUMD yang gaji pokoknya sudah memenuhi nishob untuk mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen. \"Jadi vukan cuma ASN, tetapi juga pimpinan dan anggota di DPRD. Dan untuk yang belum memenuhi nishob, nanti bisa infak atau shadaqah bentuknya,\" jelas Taufik didampingi Komisioner Baznas Fatihul Muhadi SAg. Mengenai potensi zakat dari ASN sendiri, merujuk pada tingkatan ASN yang secara gaji sudah memenuhi nishob, ditambah dengan infak dan shadaqah semua ASN dan unsur DPRD serta BUMD, Baznas mengasumsikan potensi penerimaan zakat akan mencapai angka Rp600 juta untuk setiap bulannya. Dengan dana itu, diharapkan bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Cirebon melalui penyaluran zakat. “Potensinya Rp600 juta. Mudah-mudahan yang sesuai nishob itu membayar zakatnya,” katanya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: