Transaksi Tanah dan Bangunan Melonjak, Khusus Pajak BPHTB Tembus Rp60 Miliar
CIREBON-Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon menyebut capaian pajak tertinggi disumbangkan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jumlahnya pun fantastis. Untuk capaian tahun 2018 lalu, dari sektor ini menyumbang sekitar Rp60 miliar. Hal itulah yang membuat perolehan pajak BPHTB menjadi pajak dengan capaian tertinggi untuk tahun 2018. “Ini sebenarnya melebihi target yang sudah kita tentukan sebelumnya. Capaiannya sangat tinggi sampai Rp60 miliar. Padahal target kita awalnya paling Rp45 miliaran,” ujarnya, (28/3). Melonjaknya capaian pajak BPHTB tersebut, karena beberapa faktor. Di antaranya adalah tingginya transaksi jual beli tanah yang ada di Kabupaten Cirebon selama tahun 2018. Selain itu, juga didorong perubahan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Cirebon pada 2018 lalu. Juga maraknya bisnis properti. “Jual belinya tinggi. Naik drastis. Ini salah satunya karena perubahan tata ruang juga. Investor masuk dan membeli lahan. Selain itu, banyak masyarakat yang berinvestasi dengan membeli tanah, termasuk tingginya bisnis properti,” imbuhnya. Sementara itu, menurut pria yang akrab disapa Iyus tersebut, capaian pajak terendah datang dari bisnis sarang burung walet. Dalam satu tahun, industri yang saat ini mulai terkikis dan berkurang drastis jumlahnya tersebut, hanya mampu menyetor pajak sekitar Rp90 jutaan saja. Jumlah tersebut lebih kecil dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp100 juta. “Yang paling kecil pajak dari sarang burung walet. Jumlah pelaku usahanya tergerus dan semakin sedikit. Banyak yang sudah tidak aktif atau sudah tutup. Bahkan banyak juga yang beralih atau dialihkan menjadi usaha jenis lain. Capaiannya hanya sekitar 90 jutaan saja. Memang dari awal target yang kita berikan juga tidak tinggi, karena jumlah pelaku usahanya terus berkurang,” bebernya. Terpisah, aktivis Cirebon Timur Rian Jaelani kepada Radar Cirebon menuturkan, tingginya pajak BPHTB yang didapatkan, harus diseriusi oleh pemerintah dalam hal pemanfaatan dan pengawasannya. Sehingga tidak ada penyimpangan dalam hal penggunaan dan kepemilikan. “Tentu kita apresiasi dengan capaian itu. Tapi harus disadari bersama bahwa apa yang didapat tersebut, harus dibarengi upaya pengawasan dari Pemkab Cirebon. Terutama terkait pamanfaatan dan kepemilikan lahan,” ungkapnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: