Pembantu Curi 30 Gram Perhiasan Emas Majikan

Pembantu Curi 30 Gram Perhiasan Emas Majikan

CIREBON-Marisah (27), warga Gang Karsan RT 02 RW 02 Desa Pasindangan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia yang diringkus aparat Polsek Seltim Kota Cirebon pada Kamis (29/3), tidak dapat mengelak setelah polisi menangkap dirinya beserta barang bukti hasil pencurian yang diduga dilakukan di rumah sang majikan. Kapolsek Seltim Kompol Munawan menuturkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan tentang kasus pencurian yang dialami Dwi Iswandari (37), warga Perum Taman Kalijaga Permai Blok Taman Asri, Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Korban mengaku kehilangan sejumlah perhiasan yang disimpan di rumahnya, pada Rabu (27/3). Tidak tanggung-tanggung, total 30 gram lebih perhiasan miliknya raib digondol maling. Perhiasan tersebut antara lain 1 kalung emas seberat 10 gram, 1 bandul emas seberat 1,75 gram, 1 Gelang emas seberat 12,2 gram, 3 cincin emas dengan berat total 6.45 gr, serta cincin anak-anak seberat total 1,5 gram. “Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Petugas kemudian menemukan identitas terduga pelaku pencurian,” ujar Munawan. Tanpa membuang waktu, polisi kemudian bergerak cepat dengan mendatangi kontrakan pelaku. Benar saja, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga hasil curian. Barangbukti tersebut antara lain berupa 1 kalung emas seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp2,9 juta. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan pelaku di Perum Permata Harjamukti Blok D2 No ,6 RT 06 RW 14 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.“Kemudian kita bawa pelaku ke Polsek Seltim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh mantan Kapolsek Utbar Kota Cirebon tersebut. Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil perhiasan milik majikannya tersebut dari dalam bantal dan lemari pakaian korban. Ia beraksi saat keadaan rumah dirasa cukup aman. Munawan menambahkan, pelaku diketahui baru empat bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Ia bekerja pada hari Rabu dan Sabtu. “Pelaku bekerja mulai pukul 07.30 sampai dengan 14.30 WIB,” beber Munawan. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Seltim untuk proses hukum lebih lanjut. ia terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara sesuai pasal 362 dan atau Pasal 367 KUHPidana. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: