Posting Hasil Curian di FB, Penjambret Ditangkap Polisi

Posting Hasil Curian di FB, Penjambret Ditangkap Polisi

MAJALENGKA-Pelaku penjambretan terhadap Yanti Rismayanti (41) berhasil diamankan polisi, Kamis (28/3). Pelaku menjalankan aksinya di Jalan Rajagaluh-Majalengka, awal Maret lalu. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan pelaku berinisial MH (23), warga Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh. \"Sedangkan pelaku lainnya yang inisialnya WD (21) dengan alamat yang sama, belum tertangkap dan statusnya masih DPO,\" ungkapnya. Mariyono menjelaskan, MH berhasil diamankan setelah memposting hasil curiannya di grup media sosial facebook. Setelah itu, petugas Satreskirm Polsek Sukahaji menghubungi pelaku dan akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Alhasil petugas berhasil menangkap pelaku di sekitar Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten pada Kamis sore (28/3),\" jelasnya. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua buah tas, E-KTP, SIM C, NPWP, 6 buah buku tabungan, 1 buah STNK, kacamata, dus smartphone dan kendaraan roda dua. Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2e  KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan15 tahun. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: