Besok Sidang Korupsi Rinjani, Masih Siapkan Bahan Eksepsi

Besok Sidang Korupsi Rinjani, Masih Siapkan Bahan Eksepsi

CIREBON - Tim kuasa hukum terdakwa DD tengah menyiapkan materi eksepsi atas dakwaan jaksa pada kasus korupsi proyek Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya. Eksepsi tersebut rencananya akan dibacakan pada sidang kedua yakni pada Senin (1/4) besok. Pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (25/3) lalu, terdakwa DD melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, YW dan mantan kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, SM, serta pihak kontraktor yakni SY dan KD menerima dakwaan tersebut. Afroyim salah satu kuasa hukum DD mengatakan, eksepsi merupakan hak terdakwa sesuai dengan pasal 156 kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP). Eksepsi diajukan baik oleh terdakwa maupun kuasa hukum. \"Eksepsi diajukan setelah dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,\" ujar Afroyim SH kepada Radar, Sabtu (30/3). Afroyim menambahkan, saat ini tim kuasa hukum masih mengumpulkan bahan-bahan untuk penyusunan eksepsi. Seperti berita acara pemeriksaan (BAP) serta surat dakwaan. \"Untuk saat ini masih dalam proses penyusunan,\" imbuh Afroyim. Ia menjelaskan, tim kuasa hukum belum rampung menyusun eksepsi lantaran penerimaan kuasa dari terdakwa yang mendadak. Pihaknya menerima permohonan pendampingan dari terdakwa DD pada Minggu (24/3), atau malam sebelum dilaksanakan sidang perdana. \"Pemberian kuasa itu hari Minggu atau malam Senin, kebetulan dari pihak terdakwa sendiri meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum. Karena ini perkara yang tuntutannya di atas 5 tahun dan wajib untuk didampingi, dan sementara untuk terdakwa itu belum ada kuasa hukumnya,\" beber Afroyim. \"Kemudian Senin paginya dengan Pak Johan (Moch. Johan Fathurahman) langsung menuju ke Pengadilan Tipikor untuk mendaftarkan kuasa. Kami langsung daftarkan kuasa beberapa saat sebelum sidang dimulai,\" tuturnya. Kendati telah mengajukan keberatan atau eksepsi, namun tim kuasa hukum tidak serta merta akan melanjutkan eksepsi. Afroyim menyebut, eksepsi diajukan untuk meneliti lebih dalam mengenai prosedur-prosedur yang mungkin tidak dilalui atau tidak diperhatikan oleh JPU. \"Makanya kami nasih terus menelaah dakwaan. Tetapi bisa jadi tidak dilanjutkan eksepsinya, sesuai pertimbangan tim kuasa hukum,\" kata Afroyim. Ketika ditanya mengenai pokok atau materi eksepsi, pihaknya masih belum mau memeberkan hal tersebut. Ia hanya membocorkan sedikit mengenai kisi-kisi materi eksepsi, yakni dalam dakwaan dinilai mengandung cacat atau obscure libel. Dalam dakwaan dianggap kabur atau tidak jelas. \"Misalnya salah identitas dan salah penerapan pasal, karena dalam hal ini klien kami bukan sebagai pelaku utama, tetapi perantara orang yang ditugasi untuk melakukan pekerjaan. Tetapi itu contoh saja, belum tentu akan menjadi materi eksepsi,\" kilahnya. \"Kita belum bisa berbicara lebih lanjut mengenai itu, karena masih dalam proses, dan karena kami kan tim juga ya. kalau eksepsinya obsecure libel, identitas dan penerapan pasal yang kurang tepat. Itu salah satu kisi-kisi kita nanti eksepsi itu. lebih jelasnya nanti di hari senin saat persidangan,\" imbuhnya. Seperti diketahui sidang perdana kasus korupsi proyek Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (25/3) lalu. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu, kelimanya didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Rama Hadi SH, selaku jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, menyebutkan terdakwa Yudi Wahono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan fungsi pengendalian pelaksanaan kontrak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. Sehingga mengakibatkan pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak berkewajiban melaksanakan pekerjaan. \"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Huruf E, yakni mengendalikan pelaksanaan kontrak,\" ujar jaksa Rama Hadi. YW juga telah membayarkan pekerjaan sebesar 100 persen, meskipun diketahui hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Sementara SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 12 ayat 5 poin a, b, dan c. Ia diketahui melaporkan kegitan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. \"Terdakwa selaku PPTK juga telah menandatangani SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) sehingga nilai pekerjaan yang dibayarkan 100 persen dari nilai kontrak,\" imbuh jaksa Rama Hadi. Adapun SY, didakwa karena telah mengalihkan pekerjaan kepada pihak vang tidak berkewajiban mengerjakan proyek. Diketahui, terdakwa SY yang merupakan Direktur CV Rajawali, mengalihkan pekerjaan kepada terdakwa DD, yang kemudian oleh DD kembali dialihkan kepada KD, dengan menerima biaya kompensasi sebesar Rp40 juta. DD dan KD diketahui bukan merupakan personel inti dari CV Rajawali yang dievaluasi dalam pelelangan. Dengan kata lain, DD dan KD hanya meminjam bendera CV Rajawali untuk mengerjakan proyek. \"Sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak karena dikerjakan oleh pihak yang tidak mengikuti evaluasi pelelangan,\" lanjut jaksa. Berdasarkan laporan hasil audit keuangan negara oleh Badain Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara akibat dalam kasus proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Daerah (IPD) tahun anggaran 2016 itu, ditaksir mencapai Rp205 juta (Rp205.775.417.41). Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa DD yakni Johan Faturohman mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa YW dan SM serta lainnya menyatakan menerima dakwaan jaksa. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: