Sekolah Ramah Anak Masih Minim

Sekolah Ramah Anak Masih Minim

CIREBON – Anak harus mendapat dan dilindungi haknya kapanpun dan dimanapaun. Baik di rumah ataupun di lembaga pendidikan. Bahkan khusus di lingkungan pendidikan, saat ini pemerintah telah mencanangkan sekolah ramah anak. Syaratnya pun tidak mudah. Suasana dan sarana pendukung harus dibuat senyaman mungkin untuk anak. Sayangnya, jumlah sekolah ramah anak di Kabupaten Cirebon, khususnya Kecamatan Lemahabang, masih sedikit. Meskipun jumlah lembaga pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA berjumlah puluhan. Namun sekolah ramah anak bisa dihitung jari. Kepala UPTDP5A (PLKB) Kecamatan Lemahabang, Raehan menjelaskan, Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup. Sekolah menurutnya harus mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. “Ini sesuai perintah undang-undang, dasar hukumnya ada Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2013 dan UU N0 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002,” ujarnya. Dia mengatakan, saat ini tidak hanya sekolah yang dituntut untuk menjalankan program ramah anak. Tetapi juga desa, RW, RT dan lembaga lainnya dengan tujuan menciptakan Kabupaten Layak Anak atau Ramah Anak. “Harapan kita, semua instansi bisa bersinergi untuk pemenuhan capaian ramah anak atau layak ini. ketika ini perintah undang-undang otomatis harus dilaksanakan dan diimplementasikan,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: