Propam Periksa Kapolda
Kejaksaan Siap Eksekusi Lagi, Keberadaan Susno Tidak Diketahui JAKARTA - Langkah Kapolda Jawa Barat Irjen Tubagus Anis Angkawijaya yang terkesan melindungi Susno Duadji menjadi blunder. Kapolri Jenderal Timur Pradopo memerintah propam melakukan penyelidikan. Jika nanti Anis dinilai melanggar prosedur, kemungkinan besar dia akan dicopot. Komisi Kepolisian Nasional mendukung penyelidikan itu \"Kami menilai langkah Kapolda Jawa Barat dalam kasus Susno berlebihan, Kapolri harus melakukan tindakan yang proporsional,\" kata anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan di kantornya kemarin (26/4). Edi menyebut, sikap kapolda yang terkesan melindungi Susno akan merugikan citra positif kepolisian. \"Harus dipastikan apakah benar Kapolda melindungi Susno. Jika benar, tentu harus diambil tindakan,\" katanya. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar membenarkan ada upaya penyelidikan gagalnya eksekusi Rabu 24 April itu. \"Kita lakukan langkah-langkah penyelidikan terkait masalah kondisi yang terjadi. Menjadi evaluasi peristiwa yang terjadi di Perumahan Dago Pakar. Kita lihat seperti apa permasalahannya. Akan dipelajari apa pada peristiwa itu perlawanan hukum,\" katanya. Boy membantah langkah Polda Jawa Barat merupakan upaya menghalangi eksekusi. Kepolisian mengatakan, tindakan tersebut upaya untuk mencegah bentrok terjadi antara kubu jaksa eksekutor dan kubu Susno. \"Kita harus pada posisi jernih, netral, tidak boleh ada keberpihakan, jadi imparsial. Kepolisian hadir itu agar tertib hukum. Jadi jangan sampai pada tindakan mengarah pada anarkistis, karena berpotensi,\" katanya. Jenderal bintang satu itu menjelaskan, Polri masih mendalami soal sikap kapolda Jawa Barat dalam eksekusi yang gagal itu. \"Ada tim propam melakukan pemeriksaan, melihat sejauh mana tugas-tugas kepolisian yang berjalan, khususnya ketika masa akan dilakukannya eksekusi sampai dibawa ke Polda. Apakah ada dugaan pelanggaran prosedur penanganan di sana,\" katanya. Boy mengatakan, tim propam baru melakukan pemeriksaan pada Kamis (25/4/2013). Untuk itu, belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut atau indikasi pelanggaran yang dilakukan kapolda Jabar. \"Lihat situasi pemeriksaan di sana. Karena baru hadir kemarin, sampai sekarang kami dapat info ada di Polda Jabar. Sementara belum ada,\" katanya. Mantan Kapoltabes Padang itu menjelaskan, Susno memang meminta bantuan hukum. Namun tidak terkait proses eksekusinya. \"Yang ada surat permohonan bantuan hukum tanggal 14 Februari 2013,\" katanya. Surat permohonan bantuan hukum itu, lanjut Boy, ditujukan kepada Divisi Hukum Polri. Polri, khususnya Divisi Hukum, secara internal menggunakan jasa advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri atau mantan anggota Polri yang mengalami masalah atau kasus hukum. \"Jadi tolong dilihat konteksnya, bukan dalam proses eksekusinya,\" katanya. Semenatara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut ambil bagian dalam polemik terkait eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duadji. Namun, presiden baru menginstruksikan agar kapolri dan jaksa agung menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Instruksi itu disampaikan SBY sesaat setelah tiba kembali di tanah air usai kunjungan ke tiga negara ASEAN Singapura-Myanmar-Brunei kemarin (26/4). Bertempat di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta, sebelumnya, presiden juga sempat menerima laporan perkembangan kasus tersebut langsung dari Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. \"Saya menginstruksikan singkat, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,\" kata SBY dalam konferensi pers di ruang VIP Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, kemarin. Dia melanjutkan, bahwa rakyat menginginkan tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Rakyat, lanjut presiden, juga menginginkan negara dan pemerintah, termasuk kepolisian dan kejaksaan agar berfungsi dan bisa jalankan tugasnya dengan baik. \"Itu yang saya arahkan tadi, selebihnya kapolri dan kejaksaan agung bisa menjabarkan dan melaksanakannya,\" ucap SBY. Meski meminta hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya, SBY tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait polemik hukum yang terjadi dalam kasus Susno. Khususnya, menyangkut apakah kejaksaan perlu tetap melanjutkan upaya eksekusi terhadap Susno atau tidak. Sebagaimana diberitakan, pihak Susno bersikukuh bahwa kalau yang bersangkutan tidak bisa dieksekusi. Berdasarkan intrepretasi hukum yang diyakini, para kuasa hukum Susno berpandangan kalau keputusan kejaksaan tinggi terkait eksekusi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan cacat hukum. Saat dimintai penjelasan lebih jauh menyangkut instruksi SBY tersebut, juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha juga tidak menjawab secara terang. \"Intinya, beliau (SBY, red) ingin agar hukum ditegakkan dan semua dijalankan dengan proses hukum,\" kata Julian yang juga menyertai dalam kesempatan konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusumah. Julian hanya menegaskan, kalau Indonesia adalah negara hukum. Karenannya, siapapun harus memenuhi kewajiban dalam setiap proses hukum. \"Siapapun dan apapun itu, semua perlakuannya harus sama di depan hukum,\" ujarnya. Dia juga menegaskan, kalau instruksi yang disampaikan presiden bukan untuk mengintervensi persoalan hukum yang sedang berjalan. \"Oh tidak ada (intervensi, red), semua kan ada porsi atau tugas yang memang harus dilaksanakan,\" katanya. **SIAP EKSEKUSI Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, jika semua lini sudah siap untuk mengeksekusi Susno. Hasil koordinasi antar pimpinan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh jajaran di bawahnya. Mekanismenya sedang disusun, dan dalam waktu dekat Susno bakal dieksekusi lagi. Tim dari JAM Pidsus, JAM Intel, maupun Bareskrim sudah siap untuk melaksanakan eksekusi. Hanya saja, saat ditanya kapan pelaksanaan eksekusi, Basrief berkelit. \"Itu kan teknis di lapangan, masa saya kasih tahu,\" ujar Basrief usai meresmikan Masjid Baitul Ikhlas di kompleks Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Entah apa yang membuat kejaksaan sulit untuk mengeksekusi Susno. Setelah gagal dieksekusi Rabu (24/4) lalu, keberadaan Susno kini tidak diketahui. Pihak Kejaksaan pun tampak tidak terlalu khawatir soal keberadaan Susno. Bahkan, hingga kini dia belum ditetapkan sebagai DPO. \"Kalau dia ada di sini, ya kami eksekusi,\" lanjut Basrief. Basrief memastikan, eksekusi berikutnya tidak akan gagal lagi. Sebab, semua pihak baik jaksa eksekutor maupun kepolisian sudah satu visi untuk menegakkan hukum. Apapun yang terjadi, Susno tetap akan dibui. Saat ini pihaknya sedang mematangkan koordinasi agar kericuhan seperti yang terjadi di Bandung tidak terulang lagi. Kegagalan memalukan itu juga mendapat perhatian khusus. \"Kegagalan kemarin, istilahnya, tertundanya eksekusi kemarin dievaluasi untuk dicari jalan yang terbaik,\" ujar Wakil Jaksa Agung Darmono. Namun, dia enggan menjelaskan evaluasi seperti apa yang dilakukan terhadap para jaksa eksekutor. Saat ditanya di mana keberadaan Susno, Darmono menjawab singkat. \"Diperkirakan antara Jakarta dan Bandung,\" terangnya. Bisa saja Susno saat ini berada di Jakarta, namun bisa juga di Bandung. Apakah itu berarti kejaksaan tidak bisa memastikan keberadaan Susno, Darmono hanya tersenyum. Dia menambahkan, dengan adanya komitmen kapolri, pihaknya lebih yakin eksekusi berikutnya akan sukses. Selama polisi mengamankan jalannya eksekusi, dia memastikan proses itu akan berjalan lancar tanpa gangguan berarti. Sebagaimana diberitakan, kegagalan mengeksekusi Susno membuat Basrief secara mendadak menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Pertemuan itu imbas dari perlindungan yang diberikan Polda Jabar terhadap Siusno. Basrief meminta komitmen kapolri untuk mengamankan jalannya eksekusi terhadap Susno yang langsung disanggupi. * KONDISI SUSNO Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Susno, Fredrich Yunadi menyatakan, jika kliennya saat ini dalam kondisi sehat. Dia juga tidak ke mana-mana dan masih ada di Jakarta. \"Pak Susno berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),\" ujarnya kemarin. Perlindungan itu diberikan karena Susno saat ini berstatus saksi dalam beberapa kasus korupsi. Fredrich menyayangkan tindakan sejumlah pejabat elite pemerintahan yang ikut-ikutan berkomentar soal Susno. Padahal, mereka tidak mengerti duduk permasalahannya. \"Para pejabat itu latah,\" lanjutnya. Seharusnya, mereka mempelajari baik-baik putusan tersebut sebelum berkomentar. Dia juga heran dengan sikap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang terkesan plin-plan soal eksekusi Susno. Fredrich menyatakan, dia memiliki bukti jika Akil pernah menyatakan jika Susno tidak mungkin dieksekusi. Karena itu, dia mempertanyakan mengapa saat ini pernyataannya berbalik. \"Kalau mau fair, Pak Akil itu kan di Konstitusi. Apa hak dia menilai peradilan umum,\" tukasnya. Karena itu, pihaknya tetap bersikukuh jika Susno tidak bisa dieksekusi. Eksekusi terhadap Susno hanya akan menunjukkan jika Negara ini sudah di ambang kehancuran dari segi hukum. Sebab, para penegak hukum sudah menafsirkan aturan seenaknya. Mereka telah melanggar undang-undang yang mereka buat sendiri. (dyn/rdl/byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: