Pemkot Cirebon Libatkan Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pembangunan

Pemkot Cirebon Libatkan Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pembangunan

CIREBON-Berdasarkan Pasal 363 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Demikian disampaikan Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis SH pada penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon di Ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Selasa (2/4). Dikatakannya, kerjasama tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan daerah lain, pemerintah daerah dengan pihak ketiga serta pemerintah daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. \"Kerjasama dengan Kejari Kota Cirebon untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pemda sebagai bagian dari lembaga publik yang ada di daerah dalam perumusan dan pengambilan kebijakan tentunya tidak semua bisa diterima oleh semua pihak,\" jelasnya. Oleh karena itu, Azis menekankan, perlu dukungan lembaga yang berkompeten dalam permasalahan hukum. Kepada semua SKPD dia meminta untuk melibatkan Kejari dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam setiap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan. \"Diharapkan proyek yang dikerjakan bisa terlaksana dengan baik, terhindari dari penyalahgunaan anggaran dan bermanfaat bagi warga Kota Cirebon,\" tegasnya. Sementara Kajari Kota Cirebon M Syarifudin menambahkan, kerjasama ini dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan ditandatanganinya kerjasama ini maka Kejari siap membantu Pemkot Cirebon g dalam menyelesaikan Permasalahan hukum atau sengketa hukum. Perjanjian Kerjasama ini mencakup ruang lingkup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum. Seiring semakin banyaknya tugas dan wewenang Pemkot Cirebon dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, maka dalam pelaksanaan tugas tersebut sangat memerlukan kerjasama dengan instansi vertikal yang ada. Mengingat semakin banyaknya pelayanan terhadap masyarakat dan hubungan dengan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan akan timbul sebuah permasalahan hukum. Apalagi saat ini, masyarakat semakin mengetahui hak- hak dan sudah semakin cerdas serta berani menempuh jalur hukum, bila terjadinya sebuah kerugian atau kesalahan yang melanggar undang-undang. “Sudah seharusnya semua aktivitas pelayanan publik harus berlandaskan terhadap undang-undang,” tandasnya. Pihaknya siap membantu dalam ruang lingkup tersebut apabila Pemkot Cirebon terlibat sengketa atau permasalahan hukum. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: