Sanksi Merokok Sambil Berkendara, di Jakarta Denda Rp750 Ribu, Cirebon Tunggu Sosialisasi

Sanksi Merokok Sambil Berkendara, di Jakarta Denda Rp750 Ribu, Cirebon Tunggu Sosialisasi

CIREBON-Ini peringatan bagi pengendara motor maupun mobil, yang masih suka berkendara sambil merokok. Mereka kini bisa dikenakan tilang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019 tentang pelindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan mengatakan, aturan ini akan disosialisasikan. Agar masyarakat mengetahui isinya. Yang kemudian ditindaklanjuti penindakan bekerja sama dengan kepolisian. \"Kita sudah mengirimkan sekdis ke Bandung untuk pendalaman sosialisasi ini. Agar nanti setelah aturan ini diterapkan, tidak timbul permasalahan,\" ujarnya. Disampaikannya, permenhub sudah disahkan pada 11 Maret lalu. Penegakannya kemungkinan secara bertahap, bisa dimulai dengan kampanye sosialisasi aturan, peringatan sampai penindakan tilang. Atang memaparkan, dalam pasal 6 huruf C disebutkan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Merokok sambil berkendara, lanjutnya, tidak hanya mengganggu diri sendiri. Aktivitas ini jelas mengganggu pengguna jalan lainnya. Baik itu asap maupun residu berupa abu rokok. Saat terbang terbawa angin tak jarang mengenai mata pengendara di belakangnya. \"Jelas melanggar itu karena permasalahannya di konsentrasi pengendara. Adanya aturan ini semakin tegas bawah merokok sambil berkendara itu terlarang,\" ujarnya. Secara keselamatan, kata dia, merokok dapat mengurangi pegangan pada kemudi, karena salah satu atau kedua jari memegang rokok. Sehingga mengurangi refleks berkendara ketika terjadi sesuatu yang tiba-tiba. \"Di Jakarta sudah diterapkan, pelanggaran dikenakan denda tilang Rp750 ribu. Kita masih membahasnya di provinsi untuk penerapan di Kota Cirebon, jadi tunggu hasilnya nanti,\" tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: