BNN Tangguhkan Penahanan, Raffi Bebas
JAKARTA - Presenter Raffi Ahmad akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terhitung mulai kemarin (27/4), Badan Narkotika Nasional (BNN) menangguhkan penahanan tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis baru itu. Saat ini berkas Raffi sedang disempurnakan karena dikembalikan jaksa penuntut umum (P-19).
Berkas host acara musik berusia 26 tahun tersebut telah diselesaikan penyidik BNN Maret lalu dan diserahkan ke JPU. Namun, karena ada beberapa hal yang kurang lengkap, berkas itu dikembalikan. “Petunjuk jaksa, ada beberapa pemeriksaan yang masih perlu kami lakukan, termasuk kepada saksi ahli,’’ jelas Deputi Penindakan BNN Benny Josua Mamoto kemarin.
Dalam waktu dekat, pihaknya membereskan berkas itu dan menyerahkannya lagi ke JPU. Jika berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), selesailah tugas BNN. Raffi bakal berpindah tangan ke JPU untuk persiapan sidang.
Benny mengatakan, dalam menangani kasus Raffi, pihaknya tidak hanya melibatkan sejumlah ahli pidana dan farmakologi. BNN juga menggunakan yurisprudensi kasus sebelumnya, yakni kasus ratu ekstasi Zarima.
Pada medio 1995–1996, nama Zarima mencuat setelah ditangkap atas tuduhan kepemilikan lebih dari 29 ribu butir ekstasi. Kala itu ekstasi belum masuk sebagai daftar narkotika dalam regulasi kesehatan di Indonesia. Namun, hakim tetap memutus Zarima bersalah dan menghukumnya penjara beberapa bulan. Kasus Raffi dianggap mirip dengan Zarima sehingga diambillah yurisprudensi dari kasus tersebut.
Raffi kemarin keluar dari rehabilitasi di Lido, Bogor, sekitar pukul 16.00 dan langsung menuju BNN. Sempat kucing-kucingan dengan wartawan, akhirnya Raffi keluar dari gedung BNN sekitar pukul 20.30.
Permintaan penangguhan penahanan sudah lama diajukan ibunda Raffi, Amy Qanita. Meski saat ini Raffi bebas, dia tetap wajib lapor seminggu dua kali dan dilarang bepergian keluar negeri. “Yang bersangkutan sudah kami cegah keluar negeri lewat bantuan imigrasi,” lanjut Benny.
BNN memutuskan menangguhkan penahanan Raffi setelah mendapat rekomendasi tim dokter. Tim tersebut terdiri atas dokter BNN dan dokter keluarga Raffi, yakni dr Muhidin. BNN memasukkan dr Muhidin ke dalam tim dengan alasan transparansi. “Karena kondisi Raffi sudah membaik, kami putuskan dia bisa rehab jalan,’’ jelas Muhidin.
Amy Qanita tampak semringah setelah mendengar putusan penangguhan penahanan tersebut. Dia mengakui, selama di Lido Raffi mendapat banyak manfaat dan bisa memulihkan kondisinya. Amy sendiri yang menjadi jaminan atas penangguhan penahanan Raffi. ’’Untuk saat ini, Raffi akan beristirahat dulu,’’ ujarnya.
Sementara itu, kasus Raffi membawa temuan baru bagi dunia narkotika di Indonesia. ’’BNN tidak hanya menemukan zat methylone. Sampai saat ini, ada 17 zat baru yang masih kami bahas dengan Kementerian Kesehatan dan Badan POM,” ujar Benny.
Peredaran methylone yang belum diatur dalam UU Narkotika mulai marak di Indonesia. Dikhawatirkan jika tidak cepat dibahas, akan banyak jatuh korban. (byu/c7/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: