Staf Mendagri Risih Ditanya Mutasi
CIREBON–Spekulasi rotasi dan mutasi pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kadung liar. Di tengah isu perpindahan sejumlah kepala dinas, surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak juga diberikan kepada pemerintah kota. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs H Anwar Sanusi MSi mengaku, masih menantikan perkembangan terbaru. Juga terus menanyakan ke staf di internal kemendagri. Dan sejauh ini, belum juga jelas kapan rekomendasi ini ditandatangani. \"Orang di Kemendagri sampai risih kita tanyakan terus. Belum ada perkembangan lebih lanjut, mungkin setelah pemilu,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Daerah (BKPPD) Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengatakan, pengurusan surat semacam ini biasanya diproses kurang dari sebulan. Sehingga diperkirakan, dalam waktu dekat sudah ada jawaban dan bisa dilaksanakan. “Kalu melihat waktu, harusnya sudah ada jawaban. Kita juga belum tau alasan ini ditunda,” tuturnya. Dari informasi yang diterimanya, pengajuan saat ini sudah sampai di meja mendagri. Pengajuan surat ini mengikuti tahapan dan berjenjang. Pengirimannya melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat rekomendasi ini dilayangkan, karena banyak kekosongan jabatan terutama eselon II dan III. Bahkan sudah ada yang setahun lebih tidak ada pejabat definitif. Sehingga kondisi ini bisa menggangu kinerja di dinas yang bersangkutan. \"Posisi kami masih menunggu. Sesuai petunjuk pak kepala BKPPD, kita pro aktif menanyakan ke kemendagri. Prosesnya bila sudah ditandatangani Mendagri, surat dikembalikan ke pemprov, kemudian baru ke kita,\" tukasnya. Walikota Cirebon, Drs Nashrudin Azis SH berharap untuk rotasi mutasi bisa segera dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan dan mendesak karena posisi-posisi kepala unit pelaksana teknis (UPT) mesti segera diisi. “Rencananya sih pekan awal bulan April bisa segera digelar,” tegasnya. Azis menambahkan, banyaknya posisi kosong membuat pincang SKPD saat melaksanakan program program pembangunan. Untuk itu diharapkan surat dari kemendagri bisa segera turun dan dirinya segera mengumumkan mutasi. “Saya akui SKPD pincang karena kurang maksimalnya kinerja akibat banyak posisi yang dirangkap,” tandasnya. Seperti diketahui, surat izin dari mendagri ini bisa dibilang syarat utama rotasi dan mutasi setelah pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis mendagri. Dari data BKPPD, kekosongan pejabat di Pemkot Cirebon terus bertambah. Dalam waktu dekat ada tiga eselon II yang pensiun. Ditambah 22 pejabat eselon III, 11 diantaranya dari III A dan sisanya III B. Padahal saat ini saja, sudah ada 93 posisi kosong di eselon III dan IV. Ditambah dengan kekosongan pimpinan di tiga dinas. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: