Perwali Mempermudah Zakat Profesi, Sosialisasi Berlanjut, Mei Mulai Diterapkan
CIREBON-Setelah menerbitkan peraturan walikota (perwali) zakat profesi Maret 2019, pemerintah Kota Cirebon langsung tancap gas. Kamis (11/4) Asisten Administrasi Pemerintahan Drs H Agus Mulyadi MSi didampingi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Taufik melakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD di Ruang Adipura. Agus mengatakan, agenda sosialisasi perwali tentang zakat profesi kepada beberapa perangkat daerah diharapkan memunculkan kesadaran. Bahkan berikutnya ada jadwal per kelompok sesuai lokasi dan dipersilahkan SKPD melakukan koordinasi dengan Baznas. “Sosialisasi ini supaya semakin jelas, terutama kepada ASN yang ingin menyetor zakat profesinya,” katanya kepada Radar Cirebon. Perwali ini dapat mempermudah ASN untuk menunaikan zakat profesi. Karenanya dirinya berharap bulan Mei sudah berlaku efektif. Walaupun perwali sifatnya tidak mengikat, karena perwali hanya memfasilitasi, kewajiban itu di syariat agamanya. “Perwali ini bukan bukan wajib hanya membantu memfasilitasi ASN yang ingin membayar zakat profesi,” ujarnya. Bahkan nanti mereka yang akan bayar zakat profesi akan mengisi surat pernyataan bersedia atau tidak. Dan dari surat pernyataan tersebut akan menjadi bahan bendahara gaji untuk auto debet ke rekening Baznas. “Nanti ada semacam tanda terima dari Baznas,” kata Gus Mul, sapaan akrab Agus Mulyadi. Ketua Baznas, M Taufik SAg menjelaskan, sampai saat ini ada yang tidak meyakini zakat profesi. Baznas juga tidak memaksa. Namun untuk kontek zakat mal mereka harus mengeluarkannya. “Perwali ini kan bentuk pemkot memfasilitasi ASN barangkali mau menunaikan kewajibannya melalui Baznas dengan mengeluarkan zakat,” kata Taufik. Baznas, kata dia, siap menunggu SKPD yang ingin mendapatkan pemahaman lenbih detail tentag zakat profesi. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: