Lagi Transaksi di depan Hotel, Sindikat Pengedar Sabu Disergap

Lagi Transaksi di depan Hotel, Sindikat Pengedar Sabu Disergap

CIREBON-Kawasan Jalan Tuparev, Kedawung, ditengarai menjadi salah satu lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Jika sebelumnya Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten merilis dua orang pelaku sabu-sabu yang diringkus di Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon, kali ini polisi kembali merilis satu orang tersangka dalam kasus yang sama. Pelaku adalah JW (37) warga Kelurahan Drajat, Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni mengatakan penangkapan terhadap pelaku JW dilakukan pada akhir Maret 2019 pukul 16.00. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika. Dari informasi masyarakat itu, polisi turun melakukan penyelidikan. Di lokasi yang dituju, kata AKP Joni, pelaku bertindak mencurigakan. Agar buruannya tak lepas, pihaknya langsung melakukan penyergapan. “Kita gerebek saat pelaku berada di depan salah satu hotel di wilayah Kedawung,” katanya. Saat penggeledahan, lanjut Joni, pihaknya menemukan kristal putih yang diduga narkotika berjenis sabu-sabu di kantung celana JW. “Pelaku menyimpan, memiliki, atau menguasai satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 0,30 gram,” jelas Joni. Sabu-sabu itu dilipat menggunakan kertas perada warna merah yang dimasukkan ke dalam bekas kemasan kopi instant. Barang bukti dan pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten untuk penyelidikan lebih lanjut. “Saat dilakukan interogasi, dari hasil keterangan JW, bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial SY. SY ini warga Kedawung. Dia masih kami buru. Kami sudah cek ke tempat tinggalnya, tapi dia tidak ada. Anggota terus memantaunya (SY) agar bisa diringkus,\" tandas Joni. Seperti diketahui, penangkapan pelaku sabu-sabu di Jl Tuparev, pernah dirilis Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten, pekan lalu. Ketika itu polisi meringkus dua orang, yakni IM (25) warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, dan RD (24) asal Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti. “Awalnya dari informasi masyarakat. Tempat tersebut (yang dilaporkan warga, red) dicurigasi sering menjadi lokasi transaksi narkotika. Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyergapan,” kata Kasat Narkoba AKP Joni. Selain membawa IM dan RD, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu. “Saat itu mereka (IM dan RD) sedang transaksi. Kami sita sabu-sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Jadi keduanya terbukti menyimpan, memiliki, menguasai, membeli, serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas AKP Joni. Dari pemeriksaan polisi, keduanya mengakui sabu-sabu itu milik mereka. Namun, saat dikembangkan dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu, IM dan RD pun sempat berbelit belit. “Dari keterangan tersangka berinisial IM, barang tersebut didapat dengan membeli dari seseorang berinisial JS. JS ini masih kami kejar. Dia adalah warga Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Dari pengakuan IM dan RD, sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada orang lain,” kata kasat narkoba. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: