Pemutilasi Uang Diamankan Polisi
Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar CIREBON - HB (33) warga Desa Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan polisi dan meringkuk di rumah tahanan Polres Cirebon Kota. Pasalnya, pemuda yang bekerja sebagai wiraswasta ini dilaporkan pihak Bank Indonesia karena melakukan praktik memutilasi atau merusak uang asli. Keterangan yang berhasil dihimpun Radar menyebutkan, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 11.00 lalu, tersangka datang ke Bank Indonesia di Jl Yos Sudarso, Kota Cirebon sambil membawa uang untuk ditukarkan. Selanjutnya, tersangka menukarkan uang berbagai nominal dengan jumlah total Rp20.224.000. Kemudian, petugas bank mulai curiga terhadap tersangka saat menyetorkan uang pecahan Rp100 ribuan sebanyak 36 lembar yang hendak ditukarkan dengan uang baru. Pasalnya, pada uang tersebut sudah dalam keadaan rusak dan telah dimutilasi atau terdapat sambungan tempelan. Petugas bank selanjutnya melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian. Petugas Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota tiba di lokasi setelah mendapatkan laporan. Selanjutnya, membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dony Satria Wicaksono kepada Radar mengatakan, praktik penipuan yang dilakukan tersangka merupakan modus baru di Kota Cirebon. “Ini merupakan modus baru dalam kasus penipuan mata uang atau dokumen negara. Tersangka dikenai Pasal 35 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Kami juga masih mengembangkan kasus ini, apakah ada sindikat lainnya,” ujar Dony. Sementara itu, tersangka mengaku dalam melakukan aksinya, ia membeli uang rusak atau sobek dari masyarakat dengan harga maksimal setengah dari nilai nominal pecahannya. Tersangka pun tak segan memutilasi uang asli utuh dengan potongan sesuai bagian yang dibutuhkan. Setelah itu, tersangka menyambung uang rusak yang ia beli dengan potongan uang utuh yang ia mutilasi. Dengan hanya menggunakan lem kertas biasa untuk menyambung kedua bagian uang tersebut dengan kertas putih. Dari satu lembar uang utuh yang dimutilasi, tersangka HB bisa menambal lebih dari satu uang rusak yang dibelinya. Alhasil, saat ditukarkan ke Bank, ia mendapat keuntungan berlipat. “Kalau pecahan Rp100 ribu bisa dibeli seharga Rp50 ribu,” katanya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: