Tegaskan Mutasi Objektif Minta Sejumlah Uang, Calo Catut Nama Sekda

Tegaskan Mutasi Objektif Minta Sejumlah Uang, Calo Catut Nama Sekda

CIREBON – Ada oknum yang berusaha memanfaatkan situasi menjelang mutasi dan rotasi pejabat Pemerintah Kota Cirebon. Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH kaget mendengar informasi ini. Sata ditemui usai menggunakan hak suaranya di TPS 61 Ciremai Giri, ia meminta ASN tidak tergiur proses promosi macam demikian. “Saya selalu mengedepankan aturan yang ada. Tidak ada dan tidak boleh,” kata Azis, kepada Radar Cirebon, Rabu (17/4). Siapapun memberikan janji bisa mengusahakan promosi, dengan keharusan menyetor sejumlah uang, kata Azis, dipastikan kebohongan. Apalagi sampai saat ini pengajuan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Azis pun menegaskan, ada serangkaian proses yang dilakukan pemkot untuk menuju ke mutasi. Semuanya ditempuh prosedural. Ada open bidding, uji kompetensi dan assessment. “Itu sifatnya terbuka dan yang mengujinya juga dari pihak lain yang berkompeten,\" ujarnya. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan dirinya atau disuruh sekda atau pejabat lainnya, agar jangan mempercayainya. Dan itu sudah merupakan tindakan kriminal dan bisa diproses hukum. \"Pertama mencemarkan nama baik kita, kemudian kerugian korban. Itu sudah cukup untuk diproses hukum,\" ucapnya. Sebelumnya, ada seorang ASN diminta mengirim uang Rp57 juta demi naik jabatan. Melalui telepon, orang itu mengaku disuruh oleh sekda dan bisa mengatur promosi jabatan. Setelah mentransfer uang, ASN tersebut baru sadar tertipu. Orang yang menghubunginya nomer ponselnya sudah tidak aktif lagi. MENDAGRI BELUM PROSES REKOMENDASI Hingga pekan ketiga April ,  ternyata belum ada perkembangan berarti untuk pelaksanaan mutasi dan rotasi pegawai Pemerintah Kota Cirebon. Kemendagri sepertinya memutuskan untuk menunda semua pengajuan yang masuk. Untuk mempercepat turunnya surat rekomendasi rotasi dan mutasi, sempat dikabarkan walikota sempat mengirim utusan ke kemendagri. Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) itu, diminta menanyakan perkembangan terbaru. Kabarnya, utusan itu juga tidak membawa hasil. Sehingga penataan kepegawaian tidak bisa dilakukan sesuai rencana. surat izin dari mendagri ini bisa dibilang syarat utama rotasi dan mutasi setelah pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis mendagri. Dari data BKPPD, kekosongan pejabat di Pemkot Cirebon terus bertambah. Dalam waktu dekat ada tiga eselon II yang pensiun. Ditambah 22 pejabat eselon III, 11 diantaranya dari III A dan sisanya III B. Padahal saat ini saja, sudah ada 93 posisi kosong di eselon III dan IV. Ditambah dengan kekosongan pimpinan di tiga dinas. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: